Crispy

Anak Hasil Kawin Campur di Singapura Lebih Pilih Jadi WNI

Beijing – Saat ini banyak anak hasil perkawinan campuran di Singapura yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia untuk menghindari wajib militer.

“Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia,” ujar Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, di Beijing, Minggu (15/12/2019) malam, seperti dikutip dari Antaranews.

Ia didampingi dua pejabat Ditjen AHU Kemenkum HAM dan Koordinator Fungsional Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus mengadakan Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing.

Kartiko menambahkan, WNI yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, prosesnya sangat mudah selama semua persyaratan terpenuhi. Namun dia meminta para pemohon harus memastikan terlebih dulu pemerintah negara lain yang menjadi tujuan pindah kewarganegaraan bersedia menerima permohonan.

“Ada satu kasus terjadi di Taiwan. Presiden kita sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan kewarganegaraan sesuai permohonan, tapi pemohon justru ditolak pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Taiwan,” katanya prihatin. 

Kartiko berharap peristiwa di Taiwan yang menimpa puluhan anak hasil perkawinan campuran tidak terjadi di tempat lain. “Di Taiwan itu ada 52 anak hasil perkawinan campuran yang kini ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat. Mereka itu korban ketidakharmonisan orang tuanya,” katanya mengenai ketidakjelasan status kewarganegaraan anak-anak itu.

Ia menambahkan, dari catatan di KBRI di Beijing, ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda. “Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan,” katanya.

Indonesia dan China sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga anak dari pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara berbeda tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

“Syaratnya mudah karena kami punya aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik). Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing itu. [Zin]

Back to top button