Crispy

Ayah Bejad Ajari Anaknya Curi Handphone

SURABAYA-Konyol nian kelakuan ayah bejat bernama Nasir (43), warga Jalan Jagir Wonokromo 110-A, Surabaya. Ia berdalih tak punya pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi sehingga tega  menyuruh anaknya yang masih berumur tujuh tahun untuk mencuri bersamanya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandy Nugraha menjelaskan, Nasir sudah tujuh kali melakukan pencurian berupa Handphone (HP) di lokasi berbeda, dengan cara mengajak anak kandungnya tersebut. Dalam aksinya, Nasir akan mengalihkan perhatian calon korbannya, kemudian anak perempuannya akan bertindak sebagai pemetik HP.

“Dalam melakukan pencurian, tersangka bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan anak perempuannya sebagai eksekutor pencurian,” kata Sandy pada Kamis (5/12/2019).

Pelaku selalu berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan yang menjadi targetnya, kemudian Nasir akan mengalihkan perhatian korban dan anaknya akan memanfaatkan kelengahan korban.

“Ketika penjaga tokonya lengah, maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimasukkan kedalam celana,”.

Mereka berdua di tangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo, dipimpin Iptu Philips R Lopung, setelah rekaman CCTV yang berisi aksi mereka berdua viral di media sosial. Kini pria yang sudah menikah empat kali itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Nasir mengaku lokasi pencurian yang pernah dijalani di antaranya, rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.

Dalam melakukan aksinya Nasir kerap membawa barang-barang yang dipercayai sebagai pelancar aksinya seperti jimat, sikep dan keris. “Ya benda-benda itu buat jaga-jaga, itu dari mbah saya (orang pintar),”.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua kardus handphone, tiga buah jimat sabuk sikep dan topi. Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(tvl)

Back to top button