Babak Baru Aneksasi Tepi Barat: Israel Menghapus Perjanjian Hebron dan Menguasai Masjid Ibrahimi

JERNIH — Kota Tua Hebron, wilayah paling tegang di Tepi Barat yang diduduki, kembali berada di ambang ledakan baru. Di tengah hiruk-pikuk geopolitik Timur Tengah, Menteri Keuangan Israel dari faksi sayap kanan, Bezalel Smotrich, membuat keputusan sepihak yang sangat berisiko: mencabut wewenang perencanaan dan pembangunan Masjid Ibrahimi dari tangan otoritas Palestina.
Langkah politis ini secara otomatis merobek poin-poin krusial dalam Perjanjian Hebron 1997 (1997 Hebron Agreement) yang telah bertahan selama hampir tiga dekade. Bagi masyarakat dunia, situs kuno di Kota Tua Hebron ini bukan sekadar bangunan batu biasa.
Situs ini diyakini oleh penganut tiga agama samawi (Islam, Kristen, dan Yahudi) sebagai makam dari Nabi Ibrahim (Abraham), Ishak, Yakub, beserta istri-istri mereka. Bagi umat Muslim, situs ini adalah Masjid Ibrahimi (Sanctuary of Abraham), yang dibangun megah sejak abad ke-14 di atas fondasi dinding Romawi kuno era Raja Herodes. Sementara umat Yahudi dan Kristen mengenalnya sebagai Gua Para Leluhur (Tomb/Cave of the Patriarchs).
Karena kesuciannya yang tumpang tindih, Hebron kerap menjadi titik sumbu kekerasan berdarah. Sejarah mencatat tragedi kelam pada tahun 1994, ketika seorang pemukim Yahudi-Amerika menembaki umat Muslim yang sedang salat di dalam masjid, menewaskan 29 jemaah dan melukai 125 lainnya. Pasca-tragedi itu, Israel membagi fisik masjid menjadi dua bagian: satu untuk Muslim dan satu untuk pemukim Yahudi.
Secara hukum, Perjanjian Hebron 1997 yang diteken oleh PM Benjamin Netanyahu dan Ketua PLO Yasser Arafat membagi kota menjadi dua zona. Zona H1 (80% Wilayah) di bawah kendali penuh Palestina sementara Zona H2 (20% Wilayah) di bawah kendali keamanan Israel (mencakup Kota Tua dan Masjid Ibrahimi).
Meskipun wilayah fisik Masjid Ibrahimi berada di zona H2 milik Israel, perjanjian tersebut dengan tegas memandatkan bahwa otoritas sipil, perizinan, dan tata ruang arsitektur di seluruh penjuru Hebron tetap berada di bawah kendali Pemkot Palestina.
Aturan main inilah yang resmi dihapus oleh Smotrich. “Saya telah menghapus bagian dari Perjanjian Hebron 1997 yang memberikan dewan kota Palestina kendali atas perencanaan, zonasi, dan pembangunan di zona H2,” ujar Smotrich dengan lugas saat meresmikan pemukiman ilegal baru Yahudi di selatan Tepi Barat.
Analis kebijakan dari Al-Shabaka, Fathi Nimer, menilai langkah ini adalah ujung tombak Israel untuk melucuti sisa-sisa Perjanjian Oslo (Oslo Accords). “Sebelumnya, Pemkot Palestina secara teknis memiliki hak legal untuk menolak atau mempersulit izin pembangunan perluasan pemukiman Yahudi di sekitar masjid. Kini, hak gugat itu dihancurkan. Hebron diubah statusnya seperti Area C di Tepi Barat, di mana Israel bisa membangun apa saja secara unilateral tanpa bisa digugat ke pengadilan,” papar Nimer.
Antara “Rasisme” dan Hukum Internasional
Pihak Kementerian Luar Negeri Israel sempat mencoba meredam kritik global dengan mencuit bahwa Perjanjian Hebron tidak dibatalkan secara keseluruhan, melainkan hanya pengambilalihan hak izin situs suci dan area pemukiman yang sudah disetujui kabinet sejak awal tahun. Namun, pembelaan itu tidak menghentikan gelombang kecaman.
Kantor Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, langsung mengutuk keras aksi tersebut sebagai “pelanggaran berat terhadap status politik-legal Hebron dan hukum internasional.” Sementara itu, Wali Kota Hebron, Yousef Al-Jabari, melabeli keputusan Smotrich sebagai “keputusan rasis yang bertujuan mengebiri total fungsi pemerintah daerah.”
Kecaman juga datang dari belahan dunia barat. Council on American-Islamic Relations (CAIR) di AS menyebut tindakan ini sebagai upaya nyata memperkuat sistem apartheid dan mengubah status historis salah satu tempat paling suci umat Islam.
“Hebron selama bertahun-tahun telah menjadi kota paling tegang di Tepi Barat. Langkah apa pun yang mengubah aturan main demi memperkuat pendudukan Israel adalah tindakan yang sangat berbahaya,” tegas Chris Doyle, Direktur Council for Arab-British Understanding.
Pengamat menilai manuver Smotrich ini sarat dengan agenda politik domestik menjelang pemilu parlemen Israel akhir Oktober mendatang. Sebagai tokoh sayap kanan yang juga tinggal di atas tanah pemukiman ilegal Tepi Barat, Smotrich sejak lama tidak menyembunyikan ambisinya untuk menganeksasi seluruh wilayah yang ia sebut dengan nama biblikal: “Yudea dan Samaria.”
Hingga hari ini, PBB dan mayoritas komunitas internasional tetap memandang pemukiman yang dihuni lebih dari 700.000 warga Israel di Tepi Barat sebagai tindakan ilegal yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat sekaligus batu sandungan terbesar bagi terciptanya solusi dua negara (two-state solution).
Dengan hilangnya hak kontrol sipil Palestina atas Masjid Ibrahimi, Kota Tua Hebron kini bersiap menghadapi taktik merayap serupa yang sebelumnya telah menimpa kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem: pembatasan akses, pengusiran berkala, dan penyempitan ruang hidup bagi warga lokal.






