Bahtiar, Napi Terorisme Anak Buah Santoso Akhirnya Bebas
GORONTALO – Seorang narapidana terorisme (Napiter), Bahtiar (32 thn) yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, selama 4 tahun 6 bulan akhirnya dinyatakan bebas.
Bahtiar diketahui merupakan anggota teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (TIM) pimpinan Santoso alias Abu Wardah. Karenanya setelah bebas dikawal empat anggota Tim Densus 88 dibawa dari Lapas Gorontalo menuju ke daerah asalnya, yakni di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunadi, mengatakan penetapan bebas Bahtiar dilakukan melalui surat lepas tertanggal 5 Juli 2020 yang ditandatanganinya.
Menurutnya, Bahtiar telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, dan dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI No. 15 tahun 2003 berdasarkan putusan pengadilan. Napi terorisme tersebut telah menyelesaikan masa hukuman.
“Kami segera pulangkan ke kampung halamannya. Pada pukul 09.50, saya menyerahkannya kepada Kanis Indensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawesi Tengah,” ujar Ignatius di Gorontalo, Selasa (7/7/2020).
“Meski begitu, tetap pada pengawalan ketat,” Igantius menambahkan.
Sebelumnya, Bahtiar, Lelaki kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu terlibat aksi terorisme pada 2015 silam. Pemuda itu berperan sebagai pemasok kebutuhan makanan pokok di Kota Palu dan Poso, Sulawesi Tengah. Bahtiar dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak 7 Januari 2016. [Fan]