POTPOURRI

Ini Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik

Dalam aturan ini, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

JERNIH-Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan ini, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan demikian berakhir sudah era pajak gratis kendaraan listrik. Pemilik sepeda motor dan mobil listrik bersiap-siaplah mengeluarkan uang pajak kendaraan yang lebih besar dari biasanya.

Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.

Dengan demikian setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Kebijakan pajak kendaraan listrik tidak seragam secara nasional.

Di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Dalam aturan terbaru ini, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Pada dalam lampiran Permendagri 11/2026 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026, tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Dengan demikian secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah.

Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat memperhitungkan biaya kepemilikan, karena besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah.

Kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif. (tvl)

Back to top button