Bawaslu Gandeng Tim Siber Bareskrim Polri Awasi Konten Medsos Pilkada 2020
Bawaslu berharap Tim Siber Mabes Polri dapat mempercepat pendeteksian kasus sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2020.
JERNIH-Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap konten di media social menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Tim Siber Bareskrim Polri.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan memerlukan bantuan Tim Siber Bareskrim untuk melakukan pemantauan berbagai konten negatif terkait Pilkada 2020 yang dibangun oleh olrang-orang tidak bertanggungjawab untuk mempengaruhi masyarakat. Mereka memanfaatkan internet untuk aksinya.
“Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain,” kata Fritz dalam keterangannya, beberapa hari lalu.
Dengan keberadaan Tim Siber Mabes Polri dalam tim deteksi yang dibentuk Bawaslu diharap dapat mempercepat pendeteksian kasus sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2020.
Di samping itu, dengan kehadiran Tim Siber Polri, maka pelanggaran pidana di media sosial selama kampanye dapat diproses dengan cepat.
Menurut Fritz, Sentra Gakkumdu memiliki waktu terbatas dalam menangani setiap temuan pelanggaran. Pengawasan media sosial juga hanya terbatas kepada partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye.
Sentra Gakkumdu, kata Fritz, dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu , apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan pak. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak gak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran),”. (tvl)