Belum Ada Kejelasan Soal Penyelenggaraan Haji, Kemenag Gimana?
Kementerian Agama mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji, sembari menunggu kepastian kebijakan Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.
JERNIH – Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian atas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, setelah mencabut sebagian besar pembatasan mencegah penularan Covid-19.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan Kementerian Agama mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji, sembari menunggu kepastian kebijakan Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.
Tim pendahulu dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah berada di Arab Saudi, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bahkan menyiapkan skenario merespons kebijakan terbaru Arab Saudi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, termasuk terhadap biaya perjalanan ibadah haji.
“Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/3).
Ia berharap, Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah haji melakukan penandatanganan nota kesepahaman, mengenai penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, mencakup penetapan kuota jamaah haji.
Baca Juga: Intelijen Barat Melawan Putin
Setelah ada kepastian mengenai kuota jamaah haji, Kementerian Agama bisa melakukan finalisasi persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
“Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi melakukan langkah-langkah strategis,” katanya.
Diketahui, Arab Saudi telah mencabut sebagian besar aturan, termasuk mengenai kewajiban menjalani tes RT-PCR, menjaga jarak, dan memakai masker di tempat terbuka serta aturan karantina bagi pelaku perjalanan.
Kemenag Konsultasi Biaya Haji
Senada, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan pihaknya bakal segera berkonsultasi dengan DPR untuk mengkaji ulang usulan biaya haji.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H /2022 M sebesar Rp45.053.368.
Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M yang mencapai Rp31 juta hingga Rp38 juta. Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah seperti karantina dan PCR.
Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air.
“Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali dengan rincian; saat tiba, karantina, dan akan pulang ke Tanah Air,” katanya.
Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi serta konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
Namun usulan biaya itu bisa ditekan mengingat Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini menjadi syarat umrah seperti karantina dan PCR.
“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini,” kata dia.
“Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” lanjutnya.