
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyebut bahwa mulai saat ini, isu program nuklir Iran harus dihapus dari agenda Dewan Keamanan PBB di bawah kategori Non-Proliferasi. Program nuklir Iran, menurut mereka, harus diperlakukan sama seperti negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir.
JERNIH– Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menegaskan bahwa masa berlaku Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 yang mengatur program nuklir Iran telah resmi berakhir pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Dengan berakhirnya masa berlaku sepuluh tahun tersebut, seluruh ketentuan dan pembatasan terkait program nuklir Iran yang tercantum dalam resolusi dianggap tidak lagi berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyebut bahwa mulai saat ini, isu program nuklir Iran harus dihapus dari agenda Dewan Keamanan PBB di bawah kategori Non-Proliferasi. Program nuklir Iran, menurut mereka, harus diperlakukan sama seperti negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir.
Resolusi 2231 sendiri disahkan pada 20 Juli 2015 sebagai bagian dari kesepakatan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) antara Iran dan enam kekuatan dunia—Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, Tiongkok, serta Jerman. Tujuan utama kesepakatan itu adalah memastikan bahwa program nuklir Iran digunakan semata untuk kepentingan damai.
Diplomasi Multilateral yang Dirusak AS
Kedubes Iran menilai bahwa JCPOA dan Resolusi 2231 merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang efektif pada tahun-tahun awal pelaksanaannya. Namun, langkah sepihak Amerika Serikat yang menarik diri dari JCPOA pada 2018, serta kegagalan tiga negara Eropa—Inggris, Prancis, dan Jerman—memenuhi komitmen mereka, disebut telah merusak kredibilitas kesepakatan tersebut.
“Faktanya, yang gagal memenuhi kewajiban untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri,” tulis Kedubes Iran dalam pernyataannya.
Iran juga menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang membuktikan adanya penyimpangan dalam program nuklirnya. Meskipun terus ditekan oleh negara-negara Barat, Iran menyatakan telah melaksanakan pengawasan tambahan secara sukarela di luar ketentuan standar JCPOA.
Kedubes Iran mengecam keras langkah Inggris, Prancis, dan Jerman yang mencoba mengaktifkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang sudah dicabut melalui mekanisme Dispute Resolution Mechanism (DRM). Iran menilai tindakan tersebut “tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak Amerika Serikat.”
Menurut pernyataan itu, “tindakan tiga negara Eropa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun.” Kedubes juga menyebut Dewan Keamanan PBB tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun untuk menghidupkan kembali resolusi lama, berkat sikap tegas dua anggota tetapnya, Rusia dan Tiongkok.
Enam negara anggota Dewan Keamanan, termasuk dua anggota tetap tersebut, disebut tidak menyetujui langkah yang diambil negara-negara Barat. Iran menilai Sekretariat Dewan Keamanan tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal itu.
Kritik Iran Terhadap PBB
Selain soal resolusi, Kedubes Iran juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam mengutuk agresi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan IAEA, menurut pernyataan itu, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip diplomasi.
“Serangan-serangan tersebut tidak hanya menyebabkan gugurnya ribuan warga dan hancurnya ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran,” ujar pernyataan itu. Iran menuding tindakan tersebut mengganggu kerja sama yang sedang dipulihkan melalui kesepakatan Cairo MoU dengan IAEA.
Kedubes Iran juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Indonesia, yang dalam Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, telah menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dukungan serupa juga datang dari kelompok Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York.
Republik Islam Iran, lanjut pernyataan itu, menegaskan kembali komitmen teguhnya terhadap diplomasi internasional sembari mempertahankan hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
Dengan berakhirnya Resolusi 2231, posisi Iran kini kembali menjadi sorotan dalam tatanan hubungan internasional. Kesepakatan yang semula dimaksudkan untuk memastikan penggunaan energi nuklir secara damai kini membuka babak baru diplomasi global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan upaya negara-negara besar menata ulang keseimbangan kekuatan kawasan. [ ]






