Bermodal Rekaman Video Call Sex, Napi Lapas Peras Politisi Gerindra
Ketika menjalani aksinya terhadap SC sedang berada di dalam tahanan Lapas Riau lantaran kasus penipuan. Namun, dengan adanya kasus pemerasan terhadap SC, dia kembali didakwa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
JERNIH- Seorang politisi anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, kesandung kasus pemerasan dan penipuan. Pelaku, menjalankan aksinya dari dalam penjara bermodal video porno hasil video call Whatsapp.
Sebenarnya, ini merupakan kasus lama. Tapi entah kenapa, video tersebut kembali beredar dan marak di media sosial.
Kasus tersebut, bermula ketika SC sang politisi wanita berkenalan dengan Porsea Paulus Bartlomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf melalui jejaring sosial Facebook. Setelah intens berkomunikasi, keduanya lantas saling bertukar nomor Whatsapp. Hubungan pun makin mendalam hingga mereka berdua menjalin asmara virtual.
Rayuan maut dan gombalan pun sering dilontarkan Porsea hingga akhirnya SC bertekuk lutut, dan terjadilah video call sex. Tanpa sepengetahuan SC, Porsea rupanya merekam video berdurasi 30 menit tersebut.
Bermodal rekaman video telanjang itu, Porsea kemudian mengajak SC berkongsi menjalankan bisnis batubara di Manokwari, Papua Barat. SC merespon positif dan mentransfer uang senilai Rp 20 juta. Besoknya, Porsea kembali meminta Rp 10 juta namun tak disanggupi.
Belakangan, SC pun curiga dirinya menjadi korban penipuan dan memutuskan komunikasi dengan Porsea.
Merasa mangsanya lepas, Porsea mulai melontarkan ancaman dengan mengatakan akan menyebar video tersebut di media sosial sambil meminta uang senilai Rp 50 juta. SC hanya menyanggupi sebesar Rp juta sebab tak punya uang, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
Sebenarnya, Porsea yang merupakan warga Jalan Blok A, Desa Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ketika menjalani aksinya terhadap SC sedang berada di dalam tahanan Lapas Riau lantaran kasus penipuan. Namun, dengan adanya kasus pemerasan terhadap SC, dia kembali didakwa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Martua Sagala, dikutip dari salinan putusan melalui SIPP PN Medan.
Seperti diberitakan Viva, Porsea dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dari Undang-Undang nomor 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan belum menerima laporan atas kembali beredarnya video call sex yang melibatkan SC sebagai Polisi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Medan tersebut. Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.[]