Berpotensi Rusak Kawasan Ekologi Yogyakarta, Pakar: Cabut Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad
- Pemerintah perlu memeriksa laporan WALHI lewat penelitian. Jika terbukti, pejabat pemberi izin harus diperiksa.
- Raffi Ahmad belum memberi jawaban soal kritik WALHI.
JERNIH — Rencana pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta, ternyata bermasalah karena dibangun di atas kawasan lindung geologi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan proyek yang didanai PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) itu dapat merusak lingkungan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar turut menyoroti hal tersebut. Ia berpendapat, jika terbukti ada pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club.
“Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut, ” ujarnya di Jakarta, Selasa 27 Desember 2023.
Fickar juga meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari WALHI, baik izin belum atau sudah dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat.
“Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementerian KLHK. Artinya laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin sudah atau belum dikeluarkan,” kata dia.
Menurutnya, penelitian yang dilakukan harus melibatkan masyarakat, termasuk WALHI, agar hasilnya legitimate dan aspiratif.Jika laporan WALHI terbukti, penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin.
“Karena ini kan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada-tidaknya potensi dugaan suap atau korupsi dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club,” katanya.
Sebelumnya, WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
“Resor yang mulai dibangun tahun 2024 dan selesai tahun 2025 itu semakin memperparah kekeringan di Kapanewon, Tanjungsari,” kata Elki.
Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi.
WALHI mengingatkan soal dampak potensial pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.
“Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya,” ujarnya.
Namun, Raffi Ahmad masih belum memberikan jawaban terkait kritik dari WALHI tersebut. “Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu,” kata Raffi Ahmad.
Ia mengaku baru tahu soal adanya kritik WALHI. “Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum,” kata dia.
“Nanti kalau sudah mulai dikasih tahu. (300 vila) insyaallah, namanya juga berusaha,” ujarnya.