Bocah Terlantar Hasil Kawin Campur WNI di Saudi Akhirnya Pulang ke Tanah Air
JERNIH – Bocah 7 tahun hasil perkawinan campuran, ibu WNI dan ayah berwarga negara Pakistan yang terlantar di Arab Saudi akhirnya pulang ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengantar kepulangan bocah berinisial MR yang ditelantarkan kedua orang tuanya sejak lahir. MR tiba di Jakarta, Selasa (24/11/2020, didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler-4, Upi Dewi Marciana. Bocah malang ini akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga ibunya melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.
Keterangan tertulis Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Rabu (25/11/2020) mengungkapkan, anak laki-laki kelahiran 2013 tersebut ditemukan KJRI Jeddah melalui laporan dari Polsek Al-Mator Madinah. Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak kepolisian berkirim surat yang isinya meminta KJRI agar menjemput anak yang telantar tersebut. Pada 7 Juni 2020, Tim KJRI Jeddah mendatangi Polsek Al-Mator di Madinah untuk menjemput MR.
Sembari menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara di shelter KJRI Jeddah. Dia diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai usianya untuk mengisi waktu. “Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para PMI yang berada di shelter, supaya dapat mengenal huruf, belajar menulis dan membaca bacaan berbahasa Indonesia,” ungkap KJRI Jeddah.
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah malang tersebut berada dalam pengasuhan seorang WNI perempuan berinisial HML. HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Dari pengakuan HML, bocah tak berdosa itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Diperoleh informasi tambahan, NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi. Ternyata, perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran, Tim KJRI Jeddah mendapati, NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019, berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang. Atas bantuan dan kerja sama baik Dinas Tenaga Kerja Pemda Pekalongan, Tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
Kasus anak ditelantarkan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani oleh KJRI Jeddah. Oleh karena itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, mengajak setiap WNI untuk menyadari keberadaannya dan menghormati hukum yang berlaku di negara tempat dia tinggal.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Hormati adat-istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat. Pandai membawa diri dan selalu jaga perilaku. Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, semua kena getahnya. Nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa,” pesan Konjen Eko Hartono pada setiap pertemuan dengan warga.
Sementara itu, HML yang mengasuh MR berhasil dibebaskan KJRI Jeddah dari penjara. Perempuan asal Jawa Timur ini akhirnya dibantu kepulangannya oleh KJRI ke tanah air pada 2 November 2020. [*]