CrispyVeritas

Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi, GMKR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Era Jokowi

GMKR mengajukan enam tuntutan. Salah satunya meminta KPK kembali kepada semangat pembentukannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, partai politik maupun kepentingan oligarki. Mereka juga meminta KPK menuntaskan sejumlah perkara yang menurut GMKR perlu ditelusuri kaitannya dengan Jokowi dan keluarganya. GMKR menyebut antara lain isu Blok Medan, kuota haji, denda kebakaran hutan di Sumatera, PSN PIK-2, serta sejumlah perkara lain.

JERNIH–Gerakan Merebut-kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/8/2026). Mereka mendesak lembaga antirasuah itu mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi yang menurut GMKR berkaitan dengan pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

Kunjungan ke KPK merupakan bagian dari Konvoi Kebangsaan GMKR. Sebelumnya, rombongan yang menggunakan puluhan kendaraan itu mendatangi Mabes Polri. Di Gedung KPK, perwakilan GMKR diterima Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. GMKR menyerahkan surat pernyataan dan tuntutan kepada pimpinan KPK. Menurut GMKR, Budi berjanji meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah.

“KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan, alat politik, ataupun tameng bagi kepentingan oligarki,” demikian GMKR dalam pernyataan tertulisnya.

GMKR mengajukan enam tuntutan. Salah satunya meminta KPK kembali kepada semangat pembentukannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, partai politik maupun kepentingan oligarki. Mereka juga meminta KPK menuntaskan sejumlah perkara yang menurut GMKR perlu ditelusuri kaitannya dengan Jokowi dan keluarganya. GMKR menyebut antara lain isu Blok Medan, kuota haji, denda kebakaran hutan di Sumatera, PSN PIK-2, serta sejumlah perkara lain.

GMKR juga meminta dugaan skandal korupsi Asabri, Jiwasraya dan ekspor CPO ditelusuri lebih jauh. Mereka menduga perkara-perkara tersebut pernah digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap pimpinan Partai Golkar. Klaim tersebut merupakan tudingan GMKR dan masih memerlukan pembuktian hukum.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada KPK, GMKR mengingatkan bahwa kelahiran lembaga antirasuah merupakan salah satu buah Reformasi 1998, antara lain melalui TAP MPR XI/1998 dan kemudian UU Nomor 30 Tahun 2002. Menurut mereka, perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 justru telah melemahkan KPK. Karena itu, GMKR meminta pemerintah dan DPR memulihkan independensi serta kewenangan KPK. Mereka juga mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada koruptor.

Minta Pemilihan Ulang Pimpinan KPK

Tuntutan lain dialamatkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. GMKR meminta dilakukan pemilihan ulang pimpinan KPK saat ini karena mereka menilai proses pemilihannya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.  GMKR bahkan meminta pimpinan KPK mempertimbangkan mundur secara sukarela apabila menilai proses pengangkatannya memang bermasalah secara konstitusional.

Meski surat secara formal ditujukan kepada pimpinan KPK, GMKR menyatakan tuntutan tersebut sekaligus dialamatkan kepada Presiden Prabowo dan DPR RI. Mereka meminta ketiga institusi menindaklanjutinya serta berharap pimpinan KPK memberikan jawaban secara tertulis.

Konvoi tersebut diikuti jajaran Presidium GMKR dan para pendukungnya. Tampak antara lain Mayjen (Purn.) Soenarko, Marwan Batubara, Marsda (Purn.) Moeryono Aladin dan Rizal Fadillah. Sejumlah tokoh dan aktivis juga bergabung, di antaranya mantan Hakim Agung Dwi Chayo, Brigjen (Purn.) Poernomo, Ahmad Khozinudin, Edy Mulyadi, Sugeng Waras, Ekajaya, Menuk Wulandari, Rustam Efendy, Susiasih, Virca Dewi, Buyung Ishak, Heru Purwanto, Satur, Nuning, Baharu Zaman, Dhio Suharmunastrie, Meidy Juniarto, Jalih Pitung dan Effzar.

Presidium GMKR terdiri atas Soenarko, M. Said Didu, Marwan Batubara, Moeryono Aladin, Komjen (Purn.) Oegroseno, dan Rizal Fadillah.  Bagi GMKR, kedatangan mereka ke KPK membawa satu pesan pokok: pemberantasan korupsi harus dikembalikan kepada prinsip independen, tanpa pandang bulu, dan tidak boleh berhenti hanya karena sebuah kekuasaan telah berganti. []

Back to top button