Crispy

Dewas KPK Nyatakan Wakil Ketua KPK Langgar Etik, ICW: Segera Polisikan

“Bukan KPK yang punya kewenangannya tapi kepolisian. Dewan pengawas KPK harus Segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian”

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Namun hemat Indonesia Corruption Watch (ICW) hal itu tidak memberikan efek jera. Karenanya mendesak Dewas KPK mempolisikan Lili Pintauli Siregar. Sebab setidaknya dengan perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu ada dua pasal yang dilanggar dalam Undang-undang KPK.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK yang menyatakan larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dan ada ancaman pidana penjara 5 tahun.

“Bukan KPK yang punya kewenangannya tapi kepolisian. Dewan pengawas KPK harus Segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Menurut dia, secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum.

“Apa buktinya? Enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” kata dia.

Meski begitu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Back to top button