Di Jiwasraya Heru Divonis Seumur Hidup, Di ASABRI Nihil
“Untuk barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, sesudah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali yang merupakan hasil TPPU, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan pada terdakwa selaku terpidana,” kata Eko Purwanto.
JERNIH- Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, setidaknya bisa bernafas lega. Sebab Majelis Hakim, tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuman mati. Hakim menilai, sejak awal JPU tak pernah mendakwa Heru dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 199 terkait hukuman mati sehingga tak dapat dibuktikan unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Menurut Hakim, bisa saja pasal 2 ayat 2 tersebut digunakan. Namun hanya dalam keadaan tertentu, misalnya sebagai pemberat jika korupsi dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya.
Keadaan bahaya yang dimaksud adalah, di waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi atau ketika negara tengah mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Hakim menilai, terdakwa Heru telah menjalani sebagian atau baru menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap atas kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya dan berbarengan dengan perkara PT ASABRI. Sehingga, lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse semenloop yakni, bukan pengulangan tindak pidana korupsi. Makanya, lebih tepat dijatuhi hukuman seumur hidup dan tak dapat dijatuhi pidana lain.
“Ancaman perampasan kemerdekaan dalam pasal 2 ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup dan berdasar ketentuan Pasal 67 KUHP jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain atau pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim,” kata Hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Negeri Tipikor, di Jakarta.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru memang divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan pada perkara ASABRI, dia divonis nihil sebab memang tak bisa dijatuhi hukuman lain kalau melihat Undang-Undang yang berlaku.
Hanya saja, seperti diberitakan Detik, Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan putusannya di Pengadilan Ti[ikor, Jakarta, terkait perkara ASABRI mengatakan, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 12,643 triliun. Namun jika dia tak mampu membayarnya, Heru tak bisa dikenai subsider kurungan penjara.
Namun, bukan berarti Heru bisa lenggang kangkung menuju penjara tanpa harus membayar apa-apa jika tak mampu membaya uang penggati tadi. Barang bukti yang sudah ditetapkan, dirampas negara dan dilelang. Jika uang pelelangan tak mencukupi, maka hartanya akan disita.
“Untuk barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, sesudah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali yang merupakan hasil TPPU, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan pada terdakwa selaku terpidana,” kata Eko Purwanto.