Crispy

Dianggap Penyebab Banjir, Bos Tambang Emas Ilegal di Bogor Diamankan

BOGOR-Polres Bogor telah  menangkap dua orang pelaku penambangan emas ilegal di Cigudeg, Kabupaten Bogor, karena melakukan penambangan ilegal yang dianggap sebagai salah satu penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, kedua pelaku yakni  MAR (24) dan ATA (33), ditangkap di Desa Banyuresmi, Cigudeg. Mereka adalah seorang pengusaha tambang emas illegal yang memiliki lubang tambang dan tempat pengolahan emasnya sendiri.

“Dari hasil penambangan tersebut didapat batu-batuan  yang kemudian diolah menggunakan sianida atau merkuri untuk memisahkan antara batu-batuannya dengan emas tadi. Setelah emas jadi, baru dijual kepada pengepul. Dari pengepul baru dijual ke toko-toko,” kata AKBP Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/1/2020).

Disamping mengamankan pemiliknya, polisi juga telah menyegel 4 lubang tambang milik kedua pelaku. Menurut informasi, dari usaha tambang tersebut, telah dijalankan selama dua tahun dan MAR dan ATA dapat menghasilkan 100-150 karung beban per harinya.

“Karena satu karung ini kalau isinya batu-batuan yang besar, dibayar Rp 1-2 juta tergantung kualitas isi emasnya. Kalau misalnya setiap hari rata-rata mereka bisa bekerja sampai 100 karung, maka kurang lebih Rp 100-200 juta (keuntungan),”

Untuk memperlancar usahanya, pelaku mempekerjakan banyak orang di tempat penambangan emasnya. Saat ini para pekerja tambang illegal hanya dijadikan saksi.

“Jadi untuk pemodal dan pengolahan kita tangkap supaya tidak dapat memberikan bantuan atau gaji kepada masyarakat yang melakukan tambang di atas,”.

Adapun barang bukti yang disita di lokasi penambangan berupa 80 karung beban diduga mengandung emas, 70 gelundungan, 5 mesin penggerak, 5 poli, 2 tabung gas berukuran 50 kg, 2 tabung gas ukuran 3 kg, 2 perangkat alat gembosan, 1 timbangan, 1 bundel kwitansi jual beli emas, 1/2 karung kowi, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rencananya, kata Joni, Polres Bogor akan kembali melakukan sosialisasi  kepada masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan pertambangan liar.

(tvl)

Back to top button