Dibekuk, Warga Srengseng Rekayasa Jadi Korban Begal
JAKARTA-Beredar di media sosial sebuah video berdurasi satu menit tujuh detik dimana seorang pria yang mengaku korban begal di Cilandak, Jakarta Selatan, dibacok pahanya. Beredarnya video itu menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, segera mengirim anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian, yang disebut pelaku terjadi di Jalan Bango Raya, Cilandak Jakarta Selatan.
“Tim Polsek Cilandak bergerak ke TKP, setelah hasil olah TKP tanya saksi sekitar tidak ada kejadian begal yang dilaporkan, sehingga tim mencari tahu orang yang di video tersebut,”kata Kombes Pol Budi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Hingga Kini Beredar 554 Hoaks Terkait Covid-19
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut sebuah rekayasa yang dilakukan oleh FH, warga Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi kemudian menjemput dan mengamankan FH. Dalam diinterogasi FH mengakui bahwa video itu merupakan rekayasanya belaka. FH juga mengaku bahwa ia bukan korban begal.
“Berdasarkan penyelidikan yang bersangkutan tinggal di Srengseng, kemudian kita amankan dan ditanya apa benar, ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa dia bukan korban begal,”.
Baca juga: Lagi, Seorang Penebar Hoaks Dicyduk Polres Kotawaringin Barat
Dalam video yang viral tersebut terlihat FH tengah ditanya oleh seorang wanita. FH yang mengenakan jaket hoodie menyatakan dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Bango Raya, Cilandak pada Selasa (22/4) sore.
“Jadi jam berapa kejadiannya kamu dibegal?,” Tanya wanita itu yang kemudian diketahui bernama NMS, kepada FH.
“Kamu dibacok?,” tanya NMS lagi.
FH dalam video itu menunjukkan pahanya yang seolah diperban. FH juga menyebut pelaku membawa celurit, merampas handphone dan dompetnya.
Baca juga: Penyebar Hoaks Aksi Pembegalan Di Artha Gading Sudah Ditangkap
“Ini korban begal, ponakan gue jam setengah tiga sore di Jalan Bango keadaan sepi, hati-hati ya,” kata NMS di akhir video.
Bersamaan dengan penangkapan FH, ditangkap pula NMS yang merupakan tante FH. Dalam kasus ini NMS berlaku sebagai perekam kejadian rekayasa dan ikut menyebarkannya dalam grup WhatsApp.
“NMS ini yang merekam video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp,” kata Budi menjelaskan.
Adapun alasan FH mengaku dibegal karena takut dimarahi oleh bibinya lantaran meminjam motor terlalu lama.
Baca juga: Di Inggris, Gara-Gara Hoak 5G Disebut Sumber Convid-19 BTS Nya Dibakar
“Jadi FH ini minjam motor bibinya dari pagi sampai malam, takut dimarahi dia beralasan jadi korban begal,” kata Budi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(tvl)