Diduga Terima Suap, Bupati Solok Selatan Ditahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ), tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan MZ diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK), pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nominal anggaran sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.
“Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MZ Bupati Solok sebagai tersangka penerima hadiah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan, untuk masa penahanan Muzni dalam perkara itu, yakni selama 20 hari kedepan, dimulai hari ini tanggal 30 Januari 2020 dan berakhir 18 Februari 2020.
“Penahanan tersangka MZ dilakukan untuk untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1,” katanya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019, namun saat itu tersangka Muzni belum dilakukan penahanan.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar.
Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muhammad Yamin Kahar melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018. Dengan rincian, pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Pada Juni 2018, Muzni kembali meminta uang sebesar Rp25 juta namun diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Dari perhitungan tersebut, Yamin Kahar telah mengeluarkan sebanyak Rp775 juta uang yang diduga untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.