Dihadirkan Dalam Jumpa Pers, Hakim PN Surabaya Tak Terima Status Tersangka
Itong tak terima dengan ketetapan KPK itu dan dengan penuh amarah, dia berteriak : “Maaf ini tidak benar, saya tak pernah menjanjikan apapun,” katanya.
JERNIH-Pada Rabu 19 Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menjaring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni bersama dua orang lainnya yakni Hamdan Penitera PN Surabaya dan Hendro Kasiono sebagai pemberi suap.
Suap itu, diberikan dalam upaya mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika sebesar Rp 1,3 miliar dengan nilai aset mencapai Rp 50 miliar. Namun yang baru direalisasikan Rp 140 juta. KPK pun, kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Pada jumpa pers terkait perkara itu, Itong dihadirkan pada Kamis malam, 20 Januari 2022. Namun, ketika KPK membacakan statusnya sebagai tersangka, Itong yang sebelumnya menghadap ke tembok dengan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK, langsung membalikkan badan.
Itong tak terima dengan ketetapan KPK itu dan dengan penuh amarah, dia berteriak : “Maaf ini tidak benar, saya tak pernah menjanjikan apapun,” katanya.
Dua orang petugas yang mendampingi para tersangka pun, langsung berupaya menenangkan Itong, namun dia kembali berteriak : “itu semua omong kosong,” katanya lagi.
Seperti diberitakan Viva, uang sebanyak Rp 140 juta yang ditemukan dan disita dalam OTT KPK, diduga merupakan uang muka suap. KPK juga menduga, Itong menerima pemberian dari pihak-pihak lain yang berperkara di PN Surabaya.[]