Mengapa BYD Company Kalah Berebut Merek ‘Denza’ di Mahkamah Agung?

Meski berstatus pemain global, BYD harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung resmi menolak gugatan mereka terkait sengketa merek melawan perusahaan lokal.
WWW.JERNIH.CO – Kekalahan raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjadi sorotan tajam dalam dunia hukum bisnis dan investasi. Kasus ini merupakan pengingat keras bagi perusahaan multinasional mengenai pentingnya memahami kedaulatan hukum di negara tempat mereka berekspansi.
Inti dari sengketa ini adalah perebutan hak atas merek “DENZA”, sebuah sub-brand premium milik BYD yang gagal mendapatkan perlindungan hukum di wilayah Indonesia.
Persoalan utama yang memicu sengketa ini adalah klaim kepemilikan nama merek Denza. BYD, sebagai produsen global yang memproduksi kendaraan listrik premium di bawah nama tersebut, merasa memiliki hak eksklusif karena reputasi internasionalnya.
Namun, di Indonesia, hukum merek menganut asas “First-to-File”. Artinya, hak atas sebuah merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pihak yang pertama kali menciptakan atau mempopulerkannya secara global.
Dalam kasus ini, sebuah perusahaan lokal bernama PT Worcas Nusantara Abadi (Worcas Group) telah lebih dahulu mendaftarkan merek “Denza” di kelas 12 (yang mencakup kendaraan darat). BYD berupaya menggugat pendaftaran tersebut dengan tudingan adanya “itikad tidak baik” serta mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal yang seharusnya dilindungi dari pendaftaran oleh pihak lain.
Konflik ini mulai memanas sejak awal tahun 2025, bertepatan dengan langkah agresif BYD yang mulai memperkenalkan lini kendaraan listrik premiumnya di pasar otomotif Indonesia. Pada Januari 2025, BYD menyadari bahwa nama Denza sudah dikuasai oleh pihak lokal. Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada 28 April 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh gugatan BYD. Tidak puas dengan hasil tersebut, BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober 2025. Namun, dalam putusan terbaru di bulan April 2026 (Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025), MA secara resmi menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan kemenangan pihak lokal.
Sengketa ini terpaksa diselesaikan di meja hijau karena BYD menginginkan pembatalan merek milik Worcas Group agar mereka dapat menggunakan nama Denza secara bebas di Indonesia tanpa risiko tuntutan hukum di masa depan.
Selain itu, terdapat isu prosedural yang disebut “error in persona”, di mana pihak MA menilai gugatan BYD mengandung cacat formil karena kepemilikan merek tersebut telah berpindah tangan dari Worcas Group kepada pihak lain sebelum gugatan diputus, sehingga sasaran gugatannya dinilai tidak tepat.(*)
BACA JUGA: BYD M6, Revolusi MPV Listrik Keluarga, Mewah Tanpa Perlu Antre BBM
