DPRD Jambi Minta Pelaku Perdagangan 30 Anak Dihukum Kebiri
“Kita tidak mau ada korban lagi. Untuk efek jera baiknya dikebiri”
JAMBI – DPRD Jambi akan terus mengawasi kasus dugaan perdangan orang, dimana diketahui sebanyak 30 anak di bawah umur menjadi korban.
Anggota Komisi IV DPRD Jambi, Kamaludin Havis, mengaku sepakat apabila pelaku utama kekerasan seksual terhadap 30 anak tersebut dihukum seumur hidup.
Bahkan jika perlu, lanjut Havis, para pelaku yang terlibat perdagangan anak dihukum kebiri, sehingga pelaku mendapatkan efek jera.
“Kita tidak mau main-main akan hal ini, kita takutnya jika tidak diberikan efek jera akan ada anak-anak lagi yang jadi korban,” ujarnya di Jambi, Kamis (10/3).
“Kita tidak mau ada korban lagi. Untuk efek jera baiknya dikebiri,” lanjut dia.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Bukan Hal Mustahil
Disamping itu, pihaknya berupaya mendorong beberapa dinas terkait, untuk melakukan perlindungan hukum serta memenuhi hak pendidikan 30 orang korban tersebut.
Ia juga meminta Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Jambi agar segera melakukan pendampingan hukum, terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara kepada Dinas Pendidikan di Jambi, agar dapat mendata bagaimana kondisi pendidikan korban tersebut. Ia berharap agar pendidikan anak itu bisa terbantu.
“Jangan sampai nanti anak ini sudah jadi korban perdagangan orang, lalu jadi korban kekerasan seksual, tetapi malah diketahui si anak tidak sekolah,” ujar dia.
“Nanti akan kita panggil, baik dinas pendidikan kota dan kabupaten maupun provinsi, juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait perlakukan yang sudah diberikan terhadap anak-anak ini,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus hukum perdagangan orang yang dialami 30 anak di bawah umur di Jambi.
KPAI juga melaporkan berbagai persoalan terhadap korban demi memulihkan psikologisnya ke DPRD Jambi.
“Tujuan kita juga bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Jambi, tentu meminta agar sama-sama bertugas dalam mengawasi,” katanya.
Maryati berharap para korban yang mengalami kekerasan seksual dan perdagangan orang itu terus diawasi secara baik. Apalagi, anak-anak itu masih di bawah umur.
“Mulai dengan persoalan perlindungannya, lalu pendidikannya bagaimana, apakah si anak yang jadi korban itu masih mendapatkan pendidikan atau sudah berhenti,” kata dia.
Terungkap! Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi
Diberitakan, kasus perdagangan anak ini dibongkar polisi setelah adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anaknya.
Pada 27 Desember 2021 lalu, polisi menggelar konferensi pers setelah membongkar kasus perdagangan yang melibatkan anak di bawah umur.
Ada empat orang pelaku yang saat itu berhasil ditangkap polisi, di antaranya S alias Koko (52 thn) warga Jakarta yang merupakan pelaku kekerasan seksual.
Kemudian R (36 thn), PIS (19 thn), dan ARS (15 thn), ketiganya adalah muncikari dan merupakan warga dari Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, antara pelaku utama S dengan dua orang mucikari R dan PIS sudah saling kenal. S kemudian menawarkan R dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang dapat dijajal.
Dari tawaran itu, dua muncikari R dan PIS mencari anak di bawah umur. Hingga akhirnya, ada 30 anak di bawah umur yang sudah menjadi korban perdagangan.
Perbuatan keji itu dilakukan S kepada anak-anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta. Bahkan pelaku S juga merupakan salah satu pemilik hiburan malam di Jakarta.
Setiap melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur, korban diberikan upah mulai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
Tak hanya itu, para korban juga difasilitasi biaya transpor baik dari jalur darat maupun udara untuk bisa tiba ke Jakarta.