Crispy

Dugaan Korupsi Tanah di Munjul, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan dan Anggota DPRD DKI

Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta pasti mengetahui program pengadaan tanah tersebut.

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur terus mencuat. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta pasti mengetahui program pengadaan tanah tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya bakal meminta keterangan.

“Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Menurut Firli, program pengadaan tanah masuk dalam penyusunan program APBD DKI. Karena itu, sang gubernur diyakini sangat paham atas hal tersebut. Begitupun DPRD DKI bertugas menetapkan RAPBD tentang alokasi anggaran.

Meski demikian, KPK belum menetapkan jadwal kapan Anies Baswedan dipanggil. Bahkan tak menyebutkan kapan dan siapa anggota DPRD DKI Jakarta yang akan diperiksa. Sebab KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap pihak yang terlibat dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

“Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif,” kata dia.

Diketahui, hingga kini KPK telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Di antaranya Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Dalam kasus tersebut, lembaga anti rasuah menduga pembelian lahan di Munjul melanggar aturan, karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga. Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp152,5 miliar.

Back to top button