Fasilitasi Prostitusi, Mantan Idola K-pop Seungri Dihukum 18 Bulan
Tuduhannya termasuk memfasilitasi prostitusi dan penggelapan dalam kasus yang dikenal luas sebagai skandal Burning Sun.
JERNIH – Mantan penyanyi K-pop dan anggota Bigbang Seungri mendapat hukuman penjara 18 bulan di pengadilan banding, lebih ringan dari sebelumnya yakni 18 bulan. Dia terbukti memfasilitasi prostitusi dan penggelapan dalam kasus yang dikenal luas sebagai skandal Burning Sun.
Menurut South China Morning Post (SCMP), Pengadilan Tinggi Korea Selatan untuk Angkatan Bersenjata mengumumkan Kamis (27/1/2022) hukuman penjaranya akan dikurangi menjadi 18 bulan dari tiga tahun semula. Seungri pada putusan awal selain hukuman penjara juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 1,15 miliar won Korea (sekitar Rp14 miliar).
Tuduhannya termasuk memfasilitasi prostitusi dan penggelapan dalam kasus yang dikenal luas sebagai skandal Burning Sun, yang dinamai berdasarkan sebuah klub malam di Seoul sehingga dia milik bersama. Dia dan mitra bisnisnya dituduh mengatur layanan seksual untuk calon investor dan klien kaya di klub.
SCMP melaporkan bahwa Seungri telah mengakui di pengadilan banding bahwa dia bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menyatakan penyesalannya. Persidangan banding berlangsung di pengadilan militer karena Seungri terdaftar melakukan layanan nasional selama penyelidikan.
Mantan idola, dengan nama asli Lee Seung-hyun ini mendaftar sebagai wajib militer tahun lalu, sehingga pengadilan militer mendengarkan persidangannya. Sebagai informasi, semua pria Korsel yang berbadan sehat wajib memenuhi sekitar dua tahun dinas militer. [CNA]