Firli Naik Heli: Diduga Langar Kode Etik KPK
JAKARTA — Halaman muka Koran Tempo edisi Sabtu, 27 Juni 2020 menampilkan karikatur sebuah helikopter dengan seorang penumpang di dalamnya.
Di salah satu sudutnya tergambar tangan yang sedang memasukan koin ke dalam sebuah kotak mirip “kotak amal” yang menempel di capung besi tersebut.
Merujuk pada berita utama yang diturunkannya, penumpang helikopter tersebut dapat diasumsikan sebagai Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Drs. Firli Bahuri, M. Si., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli saat ini tengah menjadi sorotan terkait perjalanannya ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Dilaporkan Koran Tempo, Firli diketahui menumpang sebuah helikopter bercorak hitam dengan kode PK-JTO. Setelah menelusuri dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementrian Perhubungan tahun 2019, heli tersebut dioperatori oleh PT Air Pasifik Utama.
Perusahaan tersebut milik PT Multipolar Tbk, yang merupakan bagian dari Lippo Grup. Saat dimintai keterangan terkait hal ini, pejabat Lippo Grup, Danang Kemayan Jati, tidak memberi respon. “Bagian sekretariat maupun human sedang tidak berada di kantor,” ungkap salah seorang pegawai PT Multipolar.
Bersama istri dan anaknya, Firli diketahui menginap di Palembang di salah satu hotel milik seorang pengusaha yang diduga menjadi tersangka kasus suap. Selama di sana, Firli sempat menumpang mobil Toyota Alphard bernomor polisi BG-50-NG berwarna putih. ”Dia naik Alphard milik pengusaha kayu Palembang,” ujar sumber Tempo yang tak disebut namanya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao yang memahami dunia penerbangan mengatakan harga sewa heli semacam itu berkisar US$500 per jam. Jika dikonversi ke dalam rupiah dengan asumsi US$1 sama dengan Rp14.000 maka harga sewa helikopter selama satu jam berkisar Rp35 juta.
Helikopter yang ditumpangi Ketua KPK periode 2019 – 2023 tersebut terbang dari Palembang ke Baturaja pada pukul 09.00 WIB dan kembali ke Pelembang pada pukul 13.00 WIB. Sekitar 4 jam, harga sewa heli tersebut diperkirakan Rp140 juta.
Dikatakan Alvin, Ombudsman RI tidak dapat menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut karena berkaitan dengan urusan internal KPK. Meski demikian, ia menyarankan Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan pengaduan etik ini secara terbuka.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Malwata, menyatakan koleganya tersebut menyewa helikopter untuk menyingkat waktu perjalanan Batujajar – Palembang karena cutinya hanya sehari.
“Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar, “ ungkap Alex. “Pertimbangannya, kalau naik mobil dari Palembang ke Batujajar bisa tujuh jam, setidaknya lima jam,” imbuhnya.
Alex juga menyampaikan bahwa Firli telah menjelaskan prihal penggunaan helikopter tersebut pada Dewan Pengawas KPK sebagai klarifikasi atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengadukan perjalanan Firli ke Dewan Pengawas KPK Rabu lalu. Ia menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukan kemewahan terkait penggunaan helikopter pada saat kunjungan pribadi.
Menurut MAKI, helikopter tersebut juga pernah digunakan oleh Tung Dasem Waringin, motivator dan pakar marketing sohor asal Solo. Ia menjulukinya Helimousine President Air.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan Firli pada Kamis lalu. “Tim bekerja untuk mengidentifikasi fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran etik ini,” kata mantan peneliti LIPI tersebut.
Melanggar Kode Etik
Dikabarkan Liputan 6, Tindakan menumpang heli tersebut dinilai MAKI bertentangan dengan kode etik. “Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh emat jam perjalanan dengan mobil,” tandas MAKI.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 poin 27 yang membahas aspek integritas menyatakan: ”Kode Etik dan Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Prilaku bagi Insan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sebagai berikut: (27) tidak menunjukan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.”
Menanggapi aduan dugaan pelanggaran kode etik, Firli enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya menyatakan bahwa ia hanya bekerja. “Saya hanya kerja, dan kerja,” ujarnya pada Jumat (26/6/2020)
Firli juga menyebut bahwa ia diadukan saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. “Hadir di rapat (bersama) Menko Polhukam juga saya diadukan,” kata Firli.
Ketika diminta menjelaskan lebih rinci, ia menegaskan bahwa dirinya tak terlalu memikirkan aduan tersebut.
“Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menko Polhukam, hanya itu, Mas. Kita kerja saja, Mas. Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan,” jawabnya.