
Fuad mengingatkan kembali bagaimana negara pada masa lalu mengatur sektor minyak dan gas melalui Undang-Undang Nomor 44 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina. Menurut dia, saat itu negara benar-benar hadir dalam pengelolaan sektor strategis karena migas membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi.
JERNIH–Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier melontarkan kritik keras terhadap arah pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan kebijakan ekonomi Indonesia saat ini. Menurut dia, tata kelola ekonomi nasional sudah jauh menyimpang dari amanat Pasal 33 UUD 1945 dan membuka ruang kebocoran besar-besaran terhadap kekayaan negara.
Pernyataan itu disampaikan Fuad dalam diskusi publik bertajuk “Rupiah Jeblok, Ekonomi di Tubir Jurang?” yang digelar Obor Rakyat Reborn di Tjikko Koffee, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026). Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota DPR RI Mardani Ali Sera, ekonom Dipo Satria Ramli, pengamat politik Dedi Kurnia Syah, dipandu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Reborn Setiyardi Budiono. Forum itu merupakan diskusi mingguan yang telah tiga kali digelar oleh Obor Rakyat Reborn.
Fuad mengatakan, sejak Dekrit 5 Juli 1959, semangat pengelolaan ekonomi Indonesia sesungguhnya diarahkan kembali kepada UUD 1945, terutama Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia lalu mengingat kembali bagaimana negara pada masa lalu mengatur sektor minyak dan gas melalui Undang-Undang Nomor 44 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina. Menurut dia, saat itu negara benar-benar hadir dalam pengelolaan sektor strategis karena migas membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi.
Namun, kata Fuad, kondisi berbeda terjadi pada komoditas strategis lain seperti batu bara, nikel, emas, dan sawit. Ia menilai negara terlalu longgar sehingga praktik eksploitasi liar dan kebocoran penerimaan negara berlangsung masif.
Akibatnya, berbagai daerah pertambangan di Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi dipenuhi kerusakan lingkungan dan kubangan bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai.
“Dan ngambilnya, selain macam-macam itu, yang istilahnya punya izin, itu pun sebagian besar ilegal juga melaksanakannya. Apalagi yang tidak punya izin, juga banyak yang ribuan tadi,” kata Fuad.
Fuad juga membandingkan kondisi ekonomi era Orde Baru dengan masa Reformasi. Menurut dia, pada masa Orde Baru pertumbuhan ekonomi rata-rata mampu menyentuh tujuh persen dengan rasio pajak masih berada di level dua digit.
Sebaliknya, pada era Reformasi, produksi komoditas seperti kelapa sawit memang melonjak drastis, tetapi dampaknya terhadap penerimaan negara dinilai minim. Ia menyebut produksi sawit meningkat hingga sekitar 150 kali lipat, dari sekitar 300 ribu ton menjadi 48 juta ton, namun devisa dan rasio pajak justru tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
“Hebat sekali, tapi mana? Devisanya nggak kelihatan, rasio pajaknya anjlok, pertumbuhannya nggak ada,” kata dia.
Menurut Fuad, salah satu persoalan utama adalah praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama ini berlangsung melalui perusahaan-perusahaan afiliasi di luar negeri, terutama di negara hub perdagangan seperti Singapura. Barang ekspor Indonesia, kata dia, kerap dijual murah terlebih dahulu ke perusahaan afiliasi sebelum kembali dijual ke negara tujuan dengan harga sebenarnya.
“Jadi nyolongnya itu ya volume, ya pajaknya ini, nilainya ini diperkecil. Ini yang tidak pernah disinggung oleh para pengamat-pengamat,” ujar Fuad.
Karena itu, Fuad mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ekspor SDA dilakukan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menekan manipulasi harga dan kebocoran pajak yang selama puluhan tahun terjadi.
“Sudah berpuluh-puluh tahun mereka itu selalu nyolong, maling,” kata Fuad.
Ia meyakini sistem ekspor satu pintu akan membantu meningkatkan rasio pajak Indonesia yang selama ini termasuk rendah di kawasan ASEAN.
Sementara itu, Mardani Ali Sera menilai langkah Prabowo memperbaiki ekonomi memang ditempuh melalui jalur yang berat dan penuh risiko politik. Salah satu contohnya, kata dia, adalah pembangunan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Memang polanya pola komando dulu. Karena ketika koperasi diserahkan kepada masyarakat yang baru, kemungkinan penyertaan modal negara, dana Himbara itu,” kata Mardani.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah dalam diskusi itu mengatakan mayoritas masyarakat bawah belum merasakan dampak dari klaim ekonomi nasional yang disebut kuat di tengah ketidakpastian global dan pelemahan rupiah.
Menurut dia, problem utama terletak pada distribusi kebijakan ekonomi yang belum benar-benar menyentuh kehidupan rakyat di level bawah.
Senada dengan itu, Setiyardi Budiono mengatakan kondisi ekonomi masyarakat lapisan bawah saat ini semakin tercekik. Ia mencontohkan tingginya pinjaman online sebagai indikator tekanan ekonomi riil di tengah masyarakat.
“Tapi rakyat yang meminjam (pinjol) Rp110 triliun, itu fakta hari ini, dan itu nggak main-main. Kalau kita nongkrong di terminal itu kondisi memang tak sebaik di kalangan elite,” kata Setiyardi.
Di sisi lain, ekonom Dipo Satria Ramli menilai kekhawatiran krisis ekonomi seperti tahun 1998 belum berada dalam level yang mengkhawatirkan. Menurut dia, kondisi ekonomi global dan instrumen moneter saat ini berbeda dibanding era krisis moneter dua dekade lalu.
“Mungkin soal kekhawatiran soal ’98 itu saya rasa cukup kecil. Karena kalau ’98 kita Rp4 ribu langsung Rp11 ribu. Nah sekarang sudah ada instrumen macam-macam jadi tidak mungkin naik cepat,” kata Dipo.[]






