Crispy

Gadis Belia Enam Kali Mencuri di Rumah Majikan Demi Ongkosi Gaya Hidup

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tinggal serumah dengan korban itu menunggu situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa emas seberat 50 gram.

JERNIH-Demi gaya hidup glamour dan sensasional, gadis belia berinisial NN usia 18 tahun, nekat curi uang dan emas majikannya. Tak hanya sekali, diketahui jika pelaku telah berbuat mencuri uang milik majikannya hingga 6 kali.

Pertama kali, gadis ini mencuri emas 50 gram milik WI (53) beserta suratnya. Dia, merupakan seorang pelajar di salah satu SMK di Tuban, kelahiran Polewali Mandar yang berdomisili di kelurahan sendangharjo Gg. II/48 Rt. 02 Rw. 05 kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban yang sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku.

Kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban pada kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 09.00 wib saat melakukan bersih-bersih rumah, serta mengganti beberapa kunci karena merasa sering kehilangan barang. Saat itu korban membuka almari tempat rias yang berada di kamar dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas antam beserta uang.

Ia terkejut lantaran korban mendapati emas seberat 50 (limapuluh) gram yang ia simpan di dalam paralon hilang. Akibat kejadian tersebut, ditaksir kerugian korban senilai kurang lebih Rp 45 juta.

Selain emas seberat 50 gram, didalam paralon tersebut juga terdapat sejumlah uang yang juga ikut hilang. Namun korban belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Melihat kejadian itu, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tinggal serumah dengan korban itu menunggu situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa emas seberat 50 gram.

Kemudian emas tersebut digadaikan di kantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp. 36 juta 700 ribu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu, 2 Februari 2022.

“Sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya masih Rp.28 juta tersimpan diATM milik pelaku” kata Darman dikutip dari Viva.

Tak hanya sekali, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian uang tunai milik korban sebanyak 6 kali. Pertama ia mencuri uang sebesar Rp5 juta, kedua Rp 3 juta, ketiga Rp300 ribu, ke empat Rp500 ribu, kelima Rp1 juta, dan yang ke enam sebesar Rp10 juta. Menurut pengakuan pelaku,dia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.[]

Back to top button