Dengan Sekian Syarat, Austria Legalkan Bunuh Diri
Ada beberapa persyaratan ketat. Pertama, cuma berlaku bagi orang berusia di atas 18 tahun penderita sakit parah permanen dengan kondisi melemahkan.
JERNIH – Jika dilihat dari kacamata Orang Indonesia, undang Undang terbaru yang berlaku di Austria ini memang cukup nyeleneh, jika tak mau dibilang gila. Ketika banyak negara masih memikirkan bagaimana caranya membuat regulasi guna mempertahankan hajat hidup, salah satu negara di Eropa tersebut malah menelurkan aturan yang membantu bunuh diri.
Parlemen Austria sudah melegalkan keinginan bunuh diri yang dibantu dan mulai diberlakukan Januari tahun depan. Sesuai keputusan pengadilan di negara itu, larangan atas keinginan tersebut justru malah melanggar hak azasi manusia.
Hanya saja, meski sudah dilegalkan, nantinya bantuan untuk aksi bunuh diri tak bisa dilakukan seenaknya. Ada beberapa persyaratan ketat. Pertama, cuma berlaku bagi orang berusia di atas 18 tahun penderita sakit parah permanen dengan kondisi melemahkan.
Setiap keinginan yang diajukan, nantinya ditinjau secara ketat minimal oleh dua orang dokter. Salah satunya, harus ahli dalam pengobatan paliatif dan melakukan pemantauan selama 12 pekan guna memastikan bahwa penyakit yang diderita bukanlah krisis sementara.
Pasien tersebut kemudian akan membuat surat wasiat dengan disaksikan notaris atau advokat, sebelum pasien memperoleh obat mematikan dari apoteker.
Empat partai yang berkiprah di dalam parlemen Austria, yakni Partai Rakyat Austria, Partai Hijau. bersama oposisi Sosial Demokrat dan Partai Neos yang liberal, memberikan dukungan penuh terhadap undang-undang baru itu. Cuma Partai Kebebasan Austria saja yang tak sepakat.
Menteri Kehakiman, Alma Zadic, dari Partai Hijau mengatakan, di samping undang undang itu, langkah lain juga bakal diambil guna menawarkan alternatif selain bunuh diri. Pemerintah juga sudah menggelembungkan anggaran agar inisiatif mengakhiri hidup itu bisa dicegah.[AP]