Crispy

Gugatan Trump di MA Kalah, AS Tetap Jamin Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

JERNIH — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak gugatan Presiden Donald Trump yang berambisi membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship). Keputusan Selasa (30/6/2026) ini menjadi pukulan telak bagi salah satu program utama Trump di bidang anti-imigrasi.

Dalam putusan yang sangat dinantikan di hari terakhir masa sidang tersebut, hakim Mahkamah Agung AS memutuskan dengan voting 6-3 untuk tetap mempertahankan hak kewarganegaraan otomatis bagi hampir semua orang yang lahir di atas tanah Amerika.

Langkah hukum ini bermula ketika Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari pertama masa jabatan keduanya di Gedung Putih tahun lalu. Perintah tersebut menyatakan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua berstatus imigran ilegal atau pemegang visa sementara tidak akan otomatis menjadi warga negara AS.

Meski sempat diblokir oleh pengadilan rendah, Trump tetap maju ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang didukung oleh dua hakim konservatif lainnya serta tiga hakim liberal, menegaskan bahwa kebijakan Trump menabrak Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

“Anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang hadir secara tidak sah atau sementara tetap ‘tunduk pada yurisdiksi’ Amerika Serikat dan merupakan warga negara sejak lahir berdasarkan Klausul Kewarganegaraan Amandemen Keempat Belas,” tulis Roberts dalam opini mayoritasnya.

Pengacara dari American Civil Liberties Union (ACLU), Cecillia Wang, menyambut baik putusan ini. “Seorang presiden tidak dapat mengubah Konstitusi hanya dengan titah eksekutif,” tegas Wang dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Agung Muda AS John Sauer—yang mewakili pemerintahan Trump—berargumen bahwa pemberian kewarganegaraan otomatis yang tanpa batas telah menyuburkan praktik imigrasi ilegal dan birth tourism (wisata kelahiran). Fenomena ini merujuk pada warga asing yang sengaja datang ke AS hanya untuk melahirkan agar anaknya mendapatkan paspor AS.

Pihak Trump menilai Amandemen ke-14 yang disahkan pasca-Perang Saudara AS (1861-1865) tersebut awalnya hanya ditujukan untuk menjamin hak kewarganegaraan mantan budak, bukan untuk anak-anak imigran gelap atau turis.

Namun, Mahkamah Agung menolak definisi sempit tersebut dengan mengacu pada yurisprudensi kasus bersejarah Wong Kim Ark pada tahun 1898. Kasus itu menetapkan bahwa seorang anak yang lahir di San Francisco dari orang tua asal Tiongkok tetaplah warga negara resmi AS.

Upaya menghentikan birthright citizenship ini sejatinya merupakan bagian dari kampanye besar Trump untuk memperketat imigrasi, termasuk rencana pengusiran jutaan migran tanpa dokumen.

Bagi Trump, putusan hari Selasa ini menandai kekalahan besar ketiganya di Mahkamah Agung sepanjang masa sidang kali ini. Sebelumnya pada bulan Februari, para hakim telah membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diusulkan Trump. Tak berhenti di situ, pada hari Senin kemarin, Mahkamah Agung juga memblokir upaya Trump yang ingin memecat Gubernur Bank Sentral (Federal Reserve) Lisa Cook.

Back to top button