
Di tengah target ambisius swasembada pangan, kenyataan di lapangan berkata lain. Terbentur kelangkaan lahan hingga membengkaknya modal investasi, mampukah regulasipemerintah dieksekusi tanpa mengganggu industri manufaktur nasional?
WWW.JERNIH.CO – Penegasan kembali kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai kewajiban pabrik gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri mendadak memicu gelombang diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi dan pelaku usaha.
Berdasarkan Permentan No. 98/2013 dan Pasal 43 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, industri pengolahan gula berbasis bahan baku impor dituntut membangun kebun sendiri guna menyuplai minimal 20% kebutuhan bahan bakunya paling lambat tiga tahun sejak beroperasi.
Kebijakan ini digelorakan demi menopang target swasembada gula nasional dalam kurun dua tahun di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Dari 11 pabrik gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, baru 1 pabrik (9%) yang memenuhi aturan tersebut, sementara 10 pabrik lainnya (91%) masih bergantung total pada impor raw sugar.
Seluruh 11 pabrik gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia saat ini sepenuhnya dimiliki oleh sektor swasta murni, baik berupa konsorsium domestik maupun asing, tanpa adanya keterlibatan BUMN. BUMN gula seperti PTPN (PT SugarCo) dan PT RNI (ID FOOD) justru berfokus pada produksi Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi rumah tangga yang berbasis olahan tebu basah lokal, bukan pengolahan gula rafinasi skala industri berbasis raw sugar impor.
Dari total 11 produsen swasta tersebut, PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang berlokasi di Lamongan, Jawa Timur, menjadi satu-satunya pabrik yang dinilai paling patuh karena memiliki fasilitas terintegrasi dan kemitraan kebun lokal. Sementara itu, 10 pabrik rafinasi swasta lainnya masih beroperasi murni dengan model stand-alone refinery yang bergantung penuh pada pasokan bahan baku impor tanpa memiliki kebun tebu sendiri.
Peta Pabrik
Secara pemetaan wilayah, sebaran lokasi pabrik gula rafinasi di Indonesia memperlihatkan alasan utama mengapa kebijakan kewajiban memiliki lahan tebu amat problematis dari sudut pandang logistik. Saat ini, operasional pabrik terbagi ke dalam empat wilayah utama: Banten dan Jawa Barat menampung 6 pabrik (Serang, Cilegon, Karawang), Jawa Tengah memiliki 1 pabrik (Cilacap), Jawa Timur dihuni 3 pabrik (Lamongan dan Blitar), serta Sumatera Utara yang memiliki 1 pabrik di Kawasan Industri Medan.
Konsentrasi terbesar industri ini berpusat di wilayah Banten, di mana hampir 50% atau sekitar 5 dari 11 pabrik gula rafinasi berkumpul di kawasan Cilegon dan Serang. Penempatan lokasi ini sejatinya dirancang untuk efisiensi rantai pasok, mengingat kapal kargo pengangkut raw sugar impor dari negara produsen seperti Australia, Brasil, dan Thailand dapat langsung bersandar di Pelabuhan Ciwandan atau Merak. Alhasil, menuntut penyediaan lahan tebu seluas 8.000 hingga 10.000 hektare di tengah kawasan padat industri Banten menjadi hal yang hampir mustahil untuk direalisasikan.

Ketiadaan kebun baku sendiri ini juga tak lepas dari status awal pendirian aset industri yang murni memegang izin Refinery atau pengolahan. Berbeda dengan pabrik gula legendaris BUMN yang sejak awal dibekali konsesi Hak Guna Usaha (HGU) lahan negara, aset awal pabrik rafinasi swasta ini hanya berfokus pada bangunan pabrik, tangki penyimpanan, serta infrastruktur pemrosesan kimia dan kristalisasi.
Berdirinya pabrik ini tanpa dukungan alokasi lahan sejak dini, pemaksaan kewajiban kebun mandiri secara mendadak jelas membentur realitas struktur aset dan perencanaan bisnis yang telah berjalan.
Soal Lahan
Di mata para pengamat ekonomi-politik pertanian, aturan ini dinilai amat sulit direalisasikan akibat kendala teknis dan struktural yang mendasar. Masalah utama terletak pada inkompatibilitas desain industri. Pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun dengan konsep stand-alone refinery di dekat pelabuhan internasional untuk mengolah raw sugar menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Sebaliknya, pabrik gula berbasis tebu membutuhkan integrated mill dengan gilingan tebu basah (cane crushing mill) yang wajib berada di dekat lahan pertanian. Mengubah stand-alone refinery menjadi fasilitas terintegrasi membutuhkan perombakan total mesin, proses produksi, hingga jalur logistik.
Keterbatasan lahan dan hambatan logistik semakin memperkeruh keadaan. Untuk mencapai kapasitas giling ekonomis, satu pabrik membutuhkan pasokan dari 8.000 hingga 10.000 hektare lahan tebu produktif. Jika 10 pabrik rafinasi harus membangun kebun, artinya dibutuhkan lahan baru seluas 80.000 hingga 100.000 hektare.
Mencari area terbuka seluas itu di Pulau Jawa jelas mustahil. Jika diarahkan ke luar Jawa seperti Papua atau Nusa Tenggara, ongkos logistik darat-laut untuk membawa hasil panen ke pabrik rafinasi di Jawa bakal membengkak hebat.
Kondisi ini praktis mengikis minat para investor karena profil risiko investasi melonjak drastis. Masuk ke sektor hulu menuntut Capital Expenditure (CapEx) jumbo sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per pabrik untuk akuisisi lahan, land clearing, dan infrastruktur irigasi, dengan masa pengembalian modal (ROI) berkisar 8–12 tahun—jauh lebih lambat dibanding bisnis murni pengolahan.
Pelaku usaha yang terbiasa dengan marjin stabil di sektor manufaktur kini harus menghadapi risiko kegagalan panen, cuaca ekstrem, fluktuasi rendemen tebu yang saat ini rata-rata nasionalnya masih rendah di angka 7%–7,5% (jauh dari target ideal >9%–10%), hingga bayang-bayang ketidakpastian hukum pertanahan dan konflik agraria.
Adaptif dan Realistis
Untuk menjaga keberlanjutan hilirisasi tanpa mengorbankan iklim investasi, pemerintah perlu menggeser pendekatannya secara lebih adaptif dan realistis. Ketimbang memaksakan kepemilikan lahan secara mutlak, pemerintah sebaiknya memperkuat skema kemitraan strategis Pola Inti-Plasma. Dalam skema ini, pabrik rafinasi diposisikan sebagai pembeli siaga hasil panen petani lokal dengan kepastian harga serta pendampingan teknologi dan pemupukan.
Fokus utama pun harus dialihkan pada peningkatan produktivitas hulu melalui program peremajaan tanaman seluas 100.000–150.000 hektare serta riset benih unggul. Kenaikan rendemen sebesar 2% saja sudah mampu mendongkrak produksi gula nasional hingga ratusan ribu ton tanpa perlu ekspansi lahan secara masif.
Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya menerapkan roadmap transisi bertahap disertai insentif yang terukur. Pemaksaan aturan dalam jangka pendek hanya akan memicu kelangkaan pasokan gula rafinasi yang melumpuhkan industri makanan dan minuman nasional.
Tahap awal dapat difokuskan pada kewajiban penyerapan tebu petani lokal, disusul pemberian konsesi lahan negara atau BUMN (PTPN) yang sudah clear and clean pada tahun-tahun berikutnya. Dukungan insentif fiskal seperti pemotongan bea masuk atau tax allowance bagi industri yang mau berinvestasi di hulu akan menjadi pemanis yang efektif.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan dan perlindungan petani seharusnya tetap bisa dicapai tanpa harus merusak rantai pasok dan iklim investasi industri rafinasi tanah air.(*)
BACA JUGA: [LOCAVORE] Gula Jawa Si “Manis Jujur” yang Lebih Ramah Gula Darah





