Crispy

Hari Ini, Thailand Sahkan UU Perkawinan Sesama Jenis

  • Pemungutan suara akan diselenggarakan sore ini. Mayoritas senat menyetujui RUU.
  • Namun UU tidak mengkomodir transgender yang mengubah status gender di dokumen resmi.

JERNIH — Thailand akan menjadi negara Asia ketiga yang mengesahkan perkawinan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal, setelah majelis tinggi senat Negeri Gajah Putih dipastikan meloloskan UU yang memungkinkan pasangan gay dan lesbi menikah resmi.

“Hari ini rakyat Thailand tersenyum. Ini kemenangan bagi rakyat,” kata Tunyawaj Kamolwongwat, anggota parlemen dari Partai Bergerak Maju, kepada wartawan.

Rencananya, setelah disetujui majelis tinggi senat, UU akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk ditandatangani. UU akan berlaku 120 hari setelah mendapat persetujuan kerajaan dan dipublikasikan di Royal Gazette.

Kamolwongwat, salah satu tokoh terkemuka yang mendorong kesetaraan pernikahan, berpose bersama rekan-rekan anggota parlemen dan pembantunya di bawah spanduk pelangi.

Senator memulai sesi rapat pukul 09:30, yang dilanjutkan pemungutan suara sore hari ini. Mayoritas senator dipastikan memberi persetujuan, dengan hanya sedikit menentang.

Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap laki-laki, perempuan, suami dan istri, dalam UU perkawinan menjadi istilah yang netral gender.

Pengubahan ini memberikan pasangan sesama jeis hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.

PM Thailand Srettha Thavisin, yang vokal mendukung komunitas LGBTQ dan UU itu, akan membuka kediaman resminya bagi para aktivis dan pendukungnya yang akan merayakan hasil pemungutan suara.

Aktivis akan mengadakan unjuk rasa, menampilkan drag show, di pusat Bangkok dan pusat perbelanjaan raksasa mengibarkan bendera palangi untuk menunjukan dukungan sejak dimulai Bulan Pride, Juni 2024.

Perjuangan Panjang

Thailand telah lama punya reputasi toleransi terhadap komunitas LGBTQ. Jajak pendapat yang dilaporkan media lokal menunjukan publik menduung kesetaraan pernikahan.

Lebih 30 negara di dunia telah melegalkan pernikahan bagi semua orang sejak Belanda menjadi negara pertama yang melakukannya tahun 2001.

Di Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui kesetaraan pernikahan. India hampir mencapai kesepakatan pada Oktober 2023 lalu, tapi Mahkamah Agung mengambalikan keputusan itu kembali ke parlemen.

Pemungutan suara untuk meresmikan RUU menjadi UU adalah puncak kampanye bertahun-tahun aktivis LGBTQ Thailand. Meski mayoritas mendukung UU ini, penduduk Thailand yang beragama Buddha dipatikan masih akan mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.

Artinya, kelompok LGBTQ masih akan menghadapi diskriminasi dan kehidupan sehari-hari. Beberapa aktivis juga mengkritik UU itu karena gagal mengakui kaum transgender dan non-biner, yang masih tidak diperbolehkan mengubah gender mereka pada dokumen identitas resmi.

Back to top button