Satgas Gakkum Polri Bongkar Gudang HP Ilegal PT TSL di Sidoarjo

Operasi ini berhasil mengamankan puluhan ribu unit iPhone dan Android ilegal senilai Rp235 miliar yang disembunyikan melalui jaringan perusahaan cangkang.
WWW.JERNIH.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggerebek kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo.
Operasi besar-besaran ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sebagai langkah pengembangan dari terbongkarnya sindikat importasi ponsel pintar (smartphone) ilegal berskala besar asal China yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Sidoarjo ini merupakan titik kunci untuk membongkar struktur organisasi penyelundupan tersebut.
PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company atau perusahaan induk yang mengendalikan alur masuknya barang-barang gelap ke pasar Indonesia.
Dalam rangkaian operasi yang juga mencakup penggeledahan di enam lokasi berbeda di Jakarta (Penjaringan dan Cengkareng), polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Total terdapat 76.756 unit barang ilegal yang disita dengan nilai taksiran mencapai Rp235,08 miliar.
Rincian barang bukti tersebut meliputi iPhone 56.557 unit senilai kurang lebih Rp225,2 miliar, Android 1.625 unit senilai kurang lebih Rp5,38 miliar. Juga suku cadang dan aksesori 18.574 unit (terdiri dari baterai, pengisi daya, dan kabel data).
Ponsel-ponsel yang disita ini didominasi oleh produk Apple yang dimasukkan ke Indonesia dalam kondisi tidak baru (bekas) serta tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini jelas melanggar regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen di tanah air.
Bagaimana PT TSL bisa menyimpan dan mengelola ribuan ponsel ilegal ini tanpa terdeteksi dalam waktu lama? Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan ini menggunakan taktik yang cukup rapi dengan memanfaatkan sejumlah “perusahaan cangkang”. Perusahaan-perusahaan bayangan ini digunakan untuk mengurus dokumen importasi agar terlihat legal di permukaan.
Polri menemukan adanya praktik kejahatan kepabeanan yang sistematis, antara lain under invoice dengan memalsukan nilai faktur menjadi jauh lebih rendah dari harga aslinya untuk menghindari pajak yang tinggi. Lalu, undeclared atau tidak melaporkan jenis barang yang sebenarnya dibawa masuk ke wilayah pabean. Juga under accounting dengan memanipulasi pembukuan internal untuk menutupi jejak transaksi ilegal.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni DCP (alias P) yang berperan sebagai importir barang bekas dari China, dan SJ yang bertindak sebagai distributor untuk mengedarkan ponsel ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Telekomunikasi, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, penyidik juga menyisipkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk ilegal yang merusak pasar dalam negeri.(*)
BACA JUGA: Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Berantas Mafia Penyelundupan






