Crispy

HRW: Israel Terapkan Metode Perang Baru, Menciptakan Kelaparan di Gaza

  • Metode diterapkan dengan menghancurkan persedian air bersih dan memblokir bantuan pangan.
  • Israel menantang Statuta Roma, yang melarang perampasan benda-benda penting bagi kelangsungan hidup warga sipil.

JERNIHHuman Rights Watch (HRW) menuduh Israel menggunakan metode perang baru, menciptakan kelaparan di Gaza untuk mempebersar jumlah korban penduduk dan memaksa Hamas menyerah.

Metode itu dijalankan dengan memutus jaringan air bersih, menghalangi pengiriman sumber daya penting; air makanan, dan bahan bakar, serta menghambat bantuan kemanusiaan. Israel sedang mengubah Gaza menjadi ladang kematian atau Killing Field versinya sendiri.

HRW mengklaim metode perang itu melanggar hukum kemanusiaan internasional. Yang menjadi persoalan adalah Israel menganggap dirinya super human dan mendehumanisasi warga Palestina, yang membuat Tel Aviv tak mendengan seruan apa pun dan dari siapa pun, termasuk AS.

Omar Shakir, direktur HRW untuk Israel dan Palestina, mengatakan selama lebih dua bulan Israel merampas makanan dan air untuk penduduk Gaza. Kebijakan ini, lanjutnya, mencerminkan niat menjadikan penduduk Gaza kelaparan hebat.

HRW mewawancarai sebelas pengungsi Palestina antara 24 November sampai 4 Desember, dan menemukan bagaimana kesulitan besar yang dihadapi warga Gaza dalam memenuhi kebutuhan dasar.

“Kami tidak punya makanan, tidak ada listrik, dan tidak ada apa pun,” kata seorang pengungsi.

Program Pangan PBB (WFP) melaporkan pada 6 Desember bahwa sembilan dari 10 rumah tangga di Gaza utara dan dua dari tiga rumah tangga di Gaza selatan mengklaim tanpa makanan selama satu satu malam penuh.

Israel menjawab tuduhan HRW, dengan mengatakan HRS tidak mengutuk sersangan terhadap warga Israel 7 Oktober dan tidak memiliki landasan moral untuk membicarakan yang terjadi di Gaza.

“Mereka menutup mata atas penderitaan dan hak hak warga Israel,” kata Lior Haiat, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel kepada AFP.

Melawan Hukum Internasional

Hukum Humaniter Internasional, khususnya Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, melarang metode perang dengan menciptakan kelaparan warga sipil. Merampas benda-benda penting bagi kelangsungan hidup warga sipil adalah kejahatan perang.

Sebagai kekuatan pendudukan di Gaza, Israel diwajibkan — berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat — untuk menjamin akses penduduk sipil ke makanan dan pasokan medis.

WFP memperingatakan Gaza kemungkinan besar terjadi kelaparan karena hampir tidak ada persediaan makanan dan air. Laporan selanjutnya menunjukan risiko kelaparan yang semakin tinggi.

Pada 3 November, Dewan Pengungsi Norwegia menyoroti bencana kebutuhan air, sanitasi, dan kebersihan. Laporan itu merinci penutupan fasilitas air limbah yang sanga kritis di Gaza.

Bahkan sebelum konflik Gaza sebenarnya menghadapi kekurang air minum sangat parah, dengan 1,2 juta dari 2,2 juta penduduk diperkirakan menghadapi kerawanan akut.

Back to top button