Ini Alasan Yasonna Pilih Bebaskan Napi Saat Pandemi Covid-19
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/YASONNA-L.jpg)
JAKARTA-Berbagai cibiran dan kemarahan masyarakat ditujukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang membebaskan sekitar 30 ribu narapidana (Napi) dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di lingkungan Lapas pada saat Pandemi Covid-19.
Yasonna akhirnya menyampaikan alasannya memberi asimilasi serentak pada ribuan Napi yang dinilai sudah memenuhi kriteria yang ditentukan sebelumnya. Di samping itu pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia,” kata Yasonna lewat keterangan resmi, hari Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Ini Data Narapidana Asimilasi Yang Berulah Lagi
Yasonna menjelaskan opsi tersebut dipilih sebagai upaya mencegah para Napi terinfeksi Covid-19 di dalam Lapas atau Rutan yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.
Dijelaskan oleh Yasonna, negara-negara lain juga melakukan hal yang sama yakni membebaskan Napi dari dalam Lapas untuk mencegah mereka terpapar Covid-19. Jadi bukan hanya Indonesia saja yang melakukan asimilasi dan integrase Napi.
Yasonna menyebut sejumlah negara yang menjalankan kebijakan tersebut antara lain, Amerika Serikat membebaskan 8.000 napi, Otaku 3.000 napi, Inggris dan Wales 4.000 napi, Iran 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik.
Baca juga: LP Tumiting Rusuh, Napi Minta Asimilasi Karena Takut Terjangkit Covid-19
Ditambhakan juga negara Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afghanistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Prancis 5.000 napi.
“Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Yasonna mengingatkan.
Hingga 11 April,sebanyak 33.902 napi dan 805 anak binaan telah dilepas dari Lapas lewat asimilasi. sementara 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.
Baca juga: Polri Selektif Tahan Orang, Menkumham Kurangi Jumlah Narapidana Demi Social Distancing
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham menerbitkan peraturan asimilasi dan integrase bagi Napi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pada tanggal 30/3/2020.
Dalam asimilasi, dapat diajukan bagi Napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, sedangkan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Napi dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah.
Sedangkan Napi dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni Napi yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
(tvl)