Crispy

Ini Daftar Kewenangan Kepala Otorita IKN

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara, termasuk pemberian lahan kepada individu, badan hukum, sekaligus membatalkannya.

JERNIH- Setelah Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada Kamis (9/3), Bambang kini mengemban sejumlah kewenangan dalam mengelola ibu kota negara baru.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan Menteri. Ia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Kemudian, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

“Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari pasal 15 ayat (4) UU IKN.

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara, termasuk pemberian lahan kepada individu, badan hukum, sekaligus membatalkannya.

Mantan Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga punya kuasa besar terhadap anggaran. UU IKN menyebut Kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara.

Dia, berhak mengendalikan perumusan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Bambang pun akan punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.[]

Back to top button