Crispy

Polisi Terus Lacak Aset Indra Kenz

Whisnu bilang, berdasar catatan dari tim penyidik, setidaknya ada 11 aset milik Indra yang sudah diincar untuk segera disita selama proses penyidikan. Beberapa diantaranya, sudah resmi disita setelah Pengadilan Negeri di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluarkan ketetapan.

JERNIH-Meski kekayaannya diduga didapat dari praktek judi online, penipuan bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kenz memang benar-benar kaya raya. Tak tanggung-tanggung, dia juga mengoleksi jam tangan seharga Rp 7 miliar. Bareskrim Polri, bakal menelusuri izin kepemilikan barang mewah itu.

Penelusuran tersebut, dilakukan guna memastikan barang mewah ini apakah benar milik Indra dari hasil TPPU atau bukan.

“Terkait barang-barang, yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya. Kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat minjam. Itu yang jadi aset, kami sita terkait IK,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Whisnu bilang, berdasar catatan dari tim penyidik, setidaknya ada 11 aset milik Indra yang sudah diincar untuk segera disita selama proses penyidikan. Beberapa diantaranya, sudah resmi disita setelah Pengadilan Negeri di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluarkan ketetapan.

Aset itu antara lain, dua rumah di Sumatera Utara, satu unit mobil Ferari dan satu mobil Tesla.

“Kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Whisnu menjelaskan.

Sementara terkait aset lain, penyidik masih melakukan pelacakan dengan terus mengembangkan kasus ini.

Sebagai salah satu influencer yang kerap membagikan kesehariannya dengan gaya hidup mewah di media sosial, Indra pernah memamerkan jam tangan mewah yang disebutnya milik dirinya sebagai seorang Sultan Medan seharga Rp7 miliar.

Indra kini ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.[]

Back to top button