Ini Daftar Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Kamis (25/6/2020). Sebanyak 13 perusahaan, sebagian besar perusahaan manajemen investasi jadi tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, disamping 13 korporasi, terdapat pula satu tersangka baru dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH.
“Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ketua BPK: PT Asuransi Jiwasraya Bikin Rugi Negara 16,81 Triliun
Informasi yang beredar pejabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi.
“Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS [Jiwasraya] termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS,” kata Hari menambahkan.
Hari juga menjelaskan keterkaitan 13 korporasi yang menjadi tersangka tersebut, dimana mereka menjadi penyebab kerugian sekitar Rp 12,157 triliun. Sementara jika berdasarkan hitung-hitungan BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.
Baca juga: Tersangka Jiwasraya Kuasai 1.400 Sertifikat Tanah
Adapun 13 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebagai berikut:
- DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
- OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
- PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
- MD (PT Milenium Danatama)
- PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
- MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
- MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
- GC (PT GAP Capital)
- JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
- PA (PT Pool Advista)
- CC (PT Corfina Capital)
- TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
- SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)
“Mereka diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan yang diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Hari.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Menyusul kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka tengh menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
(tvl)