Ini Dua Pasal Janggal dalam UU Ciptaker
Kejanggalan pasal- pasal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan UU tersebut.
JERNIH-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020).
UU tersebut diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 tanggal 2 November 2020 dan mendapat penomoran menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam waktu tidak lama, para pengamat segera menemukan beberapa permasalahan pada UU Ciptaker yang terdiri dari 1.187 halaman tersebut. Beberapa pasal janggal ditemukan dalam UU Ciptaker tersebut.
Hingga saat ini setidaknya ditemukan tiga pasal yang dinilai dapat mengganggu undang-undang tersebut, yakni;
Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Sementara jika diperhatikan Pasal 5 merupakan pasal tunggal karena tidak mempunyai ayat sama sekali. Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Kedua, Pasal janggal berikutnya adalah pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi. Pasal itu mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Kejanggalan pasal 151 ayat (1) ini terkait rujukan pasal sebelumnya yakni pasal 141 huruf b yang tidak ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.
Padahal pasal 141 tak mempunyai ayat sama sekali. Pasal itu juga tak masuk Bab IX Kawasan Ekonomi, melainkan Bab VIII Pengadaan Tanah. Berikut bunyi pasal tersebut;
Pasal 151
(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pasal 141 UU Cipta Kerja mengatur soal evaluasi pemanfaatan hak atas tanah dalam rangka pengendalian. Sementara aturan soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berada di pasal 149.
Adapun aturan soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dituangkan dalam pasal 149 yang berbunyi,
Kawasan Ekonomi terdiri atas:
a. Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (tvl)