Crispy

Ini Syarat Sekolah Boleh Lakukan Belajar Tatap Muka

Seluruh kegiatan harus patuh protokol kesehatan dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

JERNIH-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menyiapkan sejumlah protokol untuk pelaksanaan sekolah tatap muka.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim, beberapa hari lalu.

Nadiem mengingatkan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka akan dilaksanakan dengan menerapkan beberapa protokol baru. Salah satu yang harus diingat adalah sekolah harus memastikan jumlah siswa dan siswi di dalam kelas harus setengah kapasitas ruang kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Berikut panduan dari Kemendikbud yang harus dijalankan saat sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan di 2021 mendatang.

1. Kantin tak boleh buka

Selama belajar tatap muka pada tahun depan, kantin sekolah tidak boleh buka. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadi kerumuman di kantin.

2. Olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan

Demikian juga dengan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tak boleh dilakukan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Namun, ada beberapa catatan dari Nadiem jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.

Nadiem juga mengingatkan olahraga tidak boleh menggunakan peralatan bersama.

Seluruh pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut detail protokol kesehatan COVID-19 yang menjadi syarat pada saat sekolah tatap muka berlangsung;

1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

  • PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
  • Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
  • SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

    – Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib gunakan masker

  • Masker kain 3 lapis
  • Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

– Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik

7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

8. Syarat Siswa yang diijinkan ikut sekolah tatap muka adalah

  • Siswa harus sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah. (tvl)

Back to top button