Crispy

Iran Fatwakan Animasi Perempuan Harus Pakai Hijab

Sejak berdirinya Republik Islam Iran pada 1979, para perempuan Iran wajib  mengenakan hijab.

JERNIH-Iran nampaknya cepat tanggap dengan perkembangan tehnologi aplliksi dan media sosial. Baru-baru ini Pemerintah Iran menerbitkan aturan terkait tayangan animasi. Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei menerbitkan fatwa yang berisi aturan bahwa perempuan di kartun harus menggunakan hijab.

Terbitnya fatwa tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan seorang pengguna aplikasi Telegram yang bertanya kepada Khamenei soal hijab untuk karakter dalam animasi tersebut.

“Apakah hijab perlu untuk karakter dalam film animasi?” tanyanya.

Khamenei pun menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas.

“Meskipun mengenakan hijab dalam situasi hipotesis seperti itu tidak diperlukan, mengamati hijab dalam animasi diperlukan karena konsekuensi dari tidak mengenakan hijab,” kata Khamenei menjawab pertanyaan itu seperti mengutip Al Arabiya.

Pemerintah Iran mewajibkan para perempuan Iran mengenakan hijab. Aturan ini mulai berlaku setelah berdirinya Republik Islam pada 1979.

Peraturan wajib mengenakan hijab dilengkapi dengan adanya polisi moralitas Iran, yakni Gasht-e Irsyad yang bertugas memberi teguran pada perempuan yang membiarkan sebagian rambutnya tak tertutup hijab.

Fatwa ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita semiresmi lokal Tasnim.

Beberapa waktu terakhir, banyak perempuan Iran menolak kewajiban penggunaan hijab dan cadar. Tak sedikit perempuan di Teheran dan kota besar hanya mengenakan pashmina.

Oktober tahun lalu, viral video seorang perempuan yang ditangkap saat bersepeda karena tidak mengenakan hijab. Dalam video tersebut, perempuan yang identitasnya tidak diungkap itu tampak berambut panjang tengah bersepeda melintasi depan masjid. Perempuan itu dianggap ‘menghina Islam’.

“Seseorang yang baru-baru ini melanggar norma dan menghina hijab di wilayah ini telah ditangkap,” kata Gubernur Najafabad, Mojataba Raei kepada kantor berita IRNA. (tvl)

Back to top button