Crispy

JK Setuju Penceramah Bersertifikat

“Sertifikasi itu khususnya untuk da’i yang mau ceramah di masjid yang diatur oleh kantor-kantor pemerintah. Jadi, kantor pemerintah atau masjidnya hanya mengundang da’i yang sudah tersertifikasi, tapi tidak untuk semua masjid yang ada di Indonesia”

JAKARTA – Wacana sertifikasi bagi para ulama bisa diterapkan untuk masjid yang dimiliki kantor-kantor pemerintahan, namun bukan untuk semua masjid di Indonesia.

Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Sertifikasi itu khususnya untuk da’i yang mau ceramah di masjid yang diatur oleh kantor-kantor pemerintah. Jadi, kantor pemerintah atau masjidnya hanya mengundang da’i yang sudah tersertifikasi, tapi tidak untuk semua masjid yang ada di Indonesia,” katanya.

Untuk menerapkan sertifikasi terhadap seluruh da’i di semua masjid yang ada di daerah bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi, kiai bukan merupakan label yang diperoleh karena menyelesaikan pendidikan tertentu, melainkan diperoleh berdasarkan penilaian masyarakat.

“Ulama atau kiai itu gelar yang diberikan oleh masyarakat, bukan oleh instansi resmi. Yang harus diingat, ulama atau kiai di Indonesia jumlahnya jutaan, bagaimana bisa disertifikasi sebanyak itu?,” ujarnya.

Jumlah ulama yang ada di Indonesia, menurut JK, mencapai jutaan orang, sehingga apabila Kementerian Agama ingin melakukan sertifikasi terhadap para penceramah, maka memerlukan waktu dan tenaga ekstra.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun program peningkatan kapasitas bagi penyuluh agama dan penghulu agama Islam, yang saat ini jumlahnya tercatat sedikitnya 50.000 penyuluh dan 10.000 penghulu.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Islam, dengan memberikan pelatihan dalam hal zakat, wakaf dan moderasi beragama. Pada akhir program tersebut, para penghulu dan penceramah agama Islam akan mendapatkan sertifikasi.

Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan program tersebut bersifat tidak mengikat, sehingga tidak ada sanksi bagi para da’i yang tidak mau mengikuti program bersertifikat itu.

Karena itu pihaknya menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun program peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam, serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.

Selain MUI, para pemateri program peningkatan kapasitas pendakwah tersebut berasal dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), akademisi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Back to top button