Crispy

Siap-siap! Kemenag Bakal Buat Program Penceramah Bersertifikat

Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun”

JAKARTA – Kementerian Agama dalam waktu dekat bakal menyelenggarakan program Penceramah Bersertifikat. Hal itu guna meningkatkan kapasitas para penceramah yang ada di Tanah Air. Dengan melibatkan banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhanas, BPIP, dan ormas.

“Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (8/9/2020).

Kamaruddin mengklaim, program Penceramah Bersertifikat merupakan arahan Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, yang hingga kini masih menjabat Ketua Umum MUI.

“Tahun ini, target peserta program 8.200 penceramah, terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat,” katanya.

Dalam pelibatan Lemhanas, kata Kamaruddin, untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sementara BNPT untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.

“Kehadiran BPIP untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara. Sementara MUI dan ormas keagakaab adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang Agama,” ujarnya.

Ia menambahkan program sertifikasi penceramah yang dijalankan pihaknya, berbeda dengan program sertifikasi profesi.

“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” ujar dia.

Oleh karena itu, penceramah yang tak memiliki sertifikat dari program tersebut, masih tetap diperbolehkan berceramah seperti biasa. Seba, kegiatan itu hanya kegiatan yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah terhadap wawasan agama dan ideologi bangsa.

“Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” katanya.

Kamaruddin menambahkan penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Meski demikian, program tersebut tak bersifat wajib atau mengikat. [Fan]

Back to top button