Crispy

Jokowi dan DPR Dinilai Gagal Berikan Informasi Terkait UU Cipta Kerja

“Saking tidak menjalankan ketentuan itu, sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik”

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI gagal memberikan informasi yang tepat terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan kesalahan pemerintah dan DPR adalah tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saking tidak menjalankan ketentuan itu, sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurut Feri, Jokowi malah memberikan pernyataan menyesatkan dalam konferensi pers terkait UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020. Dimana menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi.

Selain itu, Jokowi juga membantah sejumlah protes publik terkait pasal-pasal di UU Cipta Kerja. Namun di sisi lain, naskah final UU tersebut hingga kini masih di Badan Legislasi DPR untuk dirapikan. Publik pun mempertanyakan naskah mana yang dirujuk Presiden Jokowi.

“Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah,” katanya.

Senada, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menduga Jokowi memperoleh informasi dan laporan yang sesat. Akibatnya, Presiden mengecap para pengunjuk rasa termakan hoaks.

Menurutnya, pola semacam itu juga pernah terjadi saat publik ramai-ramai menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

“Hoaks ini dilakukan agar masyarakat tidak berani menyampaikan pendapatnya di muka umum dan melakukan demonstrasi,” ujar Isnur. [Fan]

Back to top button