Kabar Gembira Bagi Ibu Hamil, Sekarang Sudah Bisa Vaksinasi Corona
JERNIH-Kabar gembira bagi ibu hamil datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi izin untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021, mempertimbangkan izin bagi ibu hamil karena menganggap ibu hamil sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat.
“Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati kepada wartawan.
Terhadap ibu hamil, mereka akan mendapat suntikan vaksin Covid-19 dari Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
“Pemberian vaksin akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” kata Widyawati lebih lanjut.
Kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining atau penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil diatur sedemikian rupa untuk menjaga kesehatan dan keamanan ibu dan bayi dalam kandungan.
Pemerintah juga berjanji akan bertanggung jawab bila terjadi KIPI setelah menjalani vaksinasi dengan menanggung pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis yang terjadi.
Dosis pertama, kata dia, akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
SE dilengkapi dengan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi.
Selanjutnya ibu hamil akan terus dimonitor untuk memantau efek samping yang muncul dari pemberian vaksin tersebut.
“Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id,”. (tvl)