Crispy

Kabar Gembira Jelang Tahun Ajaran Baru: Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal Lengkapnya

JERNIH – Tambahan penghasilan yang paling dinantikan oleh para abdi negara segera menemui titik terang. Pemerintah memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan dilakukan pada awal Juni 2026. Langkah ini menjadi angin segar mengingat momen pencairan bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan dana pendidikan masyarakat melonjak tajam.

Payung hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Meskipun skema teknis dan tanggal persisnya masih dalam tahap pematangan akhir di bawah kajian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, estimasi kuat pencairan akan dimulai secara bertahap pada 2 Juni 2026.

Besaran nominal yang diterima tiap pegawai dipastikan tidak seragam karena bergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta status kepegawaian. Pemerintah menerapkan aturan khusus bagi pegawai dengan status non-PNS.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan besaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, dinyatakan tidak berhak menerima.

Sementara bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), umumnya menerima kuota sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan. Nominal akhir CPNS di daerah akan bervariasi menyesuaikan kemampuan fiskal APBD masing-masing daerah.

Secara umum, komponen utama yang menyusun Gaji ke-13 2026 ini meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan. Adapun besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) akan disesuaikan dengan kebijakan serta kondisi keuangan masing-masing instansi.

Daftar Batas Maksimal Gaji ke-13 Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural

Berdasarkan lampiran resmi PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas plafon maksimal Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural (LNS), serta perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS)

Jabatan / PosisiBatas Maksimal Gaji ke-13
Ketua / KepalaRp31.474.800
Wakil Ketua / Wakil KepalaRp29.665.400
SekretarisRp28.104.300
AnggotaRp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

Tingkat KesetaraanBatas Maksimal Gaji ke-13
Setara Eselon IRp28.446.200
Setara Eselon IIRp19.514.200
Setara Eselon IIIRp13.842.300
Setara Eselon IVRp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi Negeri Baru

Besaran kompensasi bagi pegawai non-ASN di sektor ini ditentukan berdasarkan kombinasi jenjang pendidikan terakhir dan akumulasi masa kerja:

Tingkat PendidikanMasa Kerja s.d 10 TahunMasa Kerja di Atas 10 TahunMasa Kerja di Atas 20 Tahun
SD / SMP / SederajatRp4.285.200Rp4.639.300Rp5.052.600
SMA / D1 / SederajatRp4.907.700Rp5.347.400Rp5.861.500
S1 / D4 / SederajatRp6.591.000Rp7.160.500Rp7.825.800
S2 / S3 / SederajatRp7.764.100Rp8.357.500Rp9.050.500

Back to top button