Kapolri Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Penghambat Penegakan Hukum
Idham juga mengingatkan siapapun tanpa kecuali harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia
JERNIH-Kapolri Jenderal Idham Azis ancam akan menerapkan sanksi pidana pada siapa saja yang menghalangi proses penegakan hukum.
Melalui pernyataan resmi, pada Kamis (3/12/2020), Polri menegaskan sikapnya menanggapi penghadangan anggota Polri oleh Laskar Pembela Islam, pendukung Habis Rizieq Shihab (HRS) saat ke kediaman HRS untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” kata Idham melalui keterangan resminya
Pemeriksaan HRS sebagai saksi dibutuhkan Penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tambah Idham.
Lulusan Akpol 1988 tersebut mengingatkan bahwa setiap pemangku kepentingan ataupun ormas harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Idham mengancam akan menyikat semua oknum-oknum yang mengabaikan hukum di Indonesia. Ia menyebut negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme.
“Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,”.
Idham juga memastikan, pihaknya akan mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di beberapa acara yang dihadiri HRS.
Diketahui beberapa kali aparat kepolisian yang hendak datang ke rumah HRS untuk mengantar surat panggilan pemeriksaan dihadang oleh simpatisan dan anggota LPI serta warga sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang.
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menyampaikan surat panggilan kedua untuk HRS setelah para penyidik tersebut mendapat pengawalan dari belasan personel Brimob.
Sebanyak tiga penyidik akhirnya berhasil memasuki kediaman HRSRizieq setelah b belasan personil Brimob memberi pengawalan di sepanjang Jalan Petamburan III, sekitar 20 meter dari kediaman pemimpin FPI tersebut.
Pihak FPI menyebut tak memerintahkan anggota dan Laskar Pembela Islam untuk mengusir aparat kepolisian yang hendak ke rumah HRS. (tvl)