
Hardjuno mengingatkan agar proses hukum seperti ini tetap dijalankan secara bijaksana. “Apalagi dalam penggeledahan itu ternyata tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan perkara. Dokumen berita acara penggeledahan menyebutkan tidak ditemukan barang bukti, dokumen, atau hal lain yang berkaitan,” kata Hardjuno.
JERNIH–- Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI periode 2019–2024, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, memicu sorotan publik. Salah satunya datang dari pengamat hukum dan pembangunan nasional, Hardjuno Wiwoho, yang menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum dijalankan atas dasar kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis oleh kelompok tertentu,” ujar Hardjuno di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, dirinya tetap mendukung penuh upaya KPK dalam memerangi korupsi. Namun, menurut dia, tindakan penggeledahan terhadap tokoh publik seperti La Nyalla harus ditempuh secara profesional, proporsional, dan terbuka.
“Langkah seperti itu harus hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir liar,” ujarnya. “Jangan sampai justru muncul kesan bahwa aparat penegak hukum dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu,” kata dia.
KPK sebelumnya menyatakan telah melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla pada Selasa (15/4/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti yang mengaitkan langsung La Nyalla dalam perkara tersebut.
Hardjuno mengingatkan agar proses hukum seperti ini tetap dijalankan secara bijaksana. Apalagi, La Nyalla dikenal luas sebagai tokoh nasional yang kerap vokal menyuarakan isu demokrasi, keadilan sosial, dan pemberantasan korupsi itu sendiri.
“Apalagi dalam penggeledahan itu ternyata tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan perkara. Dokumen berita acara penggeledahan menyebutkan tidak ditemukan barang bukti, dokumen, atau hal lain yang berkaitan,” kata Hardjuno.
Menurut dia, La Nyalla adalah figur politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Dengan rekam jejaknya di panggung politik nasional, La Nyalla dikenal waspada terhadap penyalahgunaan hukum, dan selama ini konsisten membela kelompok masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang rentan terhadap ketimpangan keadilan.
Atas dasar itu, Hardjuno kembali menegaskan pentingnya proses hukum yang bebas dari muatan politik dan dilakukan secara independen.
“Kalau proses hukum itu benar-benar dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan prosedur yang sesuai, tentu akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Tapi jika tidak dijelaskan secara terbuka, itu justru bisa menjadi preseden yang buruk,” ujarnya.
Ia pun melihat bahwa dalam kasus ini, publik cenderung mencium aroma politis yang cukup kuat.
“Bukan tak mungkin masyarakat beranggapan bahwa La Nyalla menjadi target karena keberaniannya, karena kritik-kritiknya di ruang publik selama ini dianggap mengganggu kepentingan oligarki politik dan ekonomi,” kata Hardjuno.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa posisi La Nyalla dalam memperjuangkan peran DPD RI, membela kelompok rentan, serta menolak praktik mahar politik, merupakan kekuatan demokrasi yang sepatutnya dilindungi, bukan dicurigai tanpa dasar yang jelas.
“Saya masih ingin percaya bahwa KPK bertindak secara profesional. Tapi masyarakat juga punya hak untuk tahu apa dasar dari penggeledahan itu. Prinsip keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tapi juga harus hadir sejak awal proses hukum dimulai,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut, maupun status hukum La Nyalla dalam perkara itu. Publik kini menunggu kejelasan, agar semangat pemberantasan korupsi tidak melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan. []