Kejahatan Perang di Luar Negeri Bisa Diadili di Jerman
Mahkamah Jerman menetapkan bahwa tentara atau warga asing yang melakukan kejahatan perang di luar negeri dapat diadili di Jerman. Putusan itu bisa punya implikasi luas untuk proses gugatan kejahatan perang.
JERNIH–Majelis Hakim di Mahkamah Federal Jerman Bundesgerichtshof (BGH) Kamis (28/1) lalu memutuskan bahwa pengadilan Jerman bisa mengadili kasus tentang pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang yang dilakukan di luar Jerman.
Dalam keputusannya, BGH menerangkan bahwa tentara asing tidak dilindungi dari penuntutan atas kejahatan perang di Jerman, dan bahwa mereka tidak dapat meminta hak kekebalan hukum.
Putusan itu bisa berdampak pada gugatan-gugatan lain di pengasilan Jerman terhadap bekas pejabat negara asing, seperti persidangan dua mantan anggota polisi rahasia Suriah yang sedang digugat melakukan kejahatan perang. Inilah kasus pengadilan pertama di dunia yang melibatkan mantan pejabat tinggi Suriah yang sedang dilanda konflik.
Kejahatan perang yang dilakukan di luar Jerman
Keputusan BGH berasal dari persidangan gugatan terhadap seorang mantan perwira Afghanistan yang dijatuhi hukuman percobaan, karena dakwaan kejahatan kejahatan perang yang diproses di pengadilan München.
Terdakwa diduga telah menganiaya tiga anggota Taliban yang ditangkap selama interogasi, dan mengancam mereka dengan sengatan listrik. Selain itu, dia diduga menggantung tubuh seorang komandan Taliban seperti piala di dinding.
Pengadilan München lalu menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada pria itu atas dakwaan menyebabkan cedera tubuh yang berbahaya dan melakukan kejahatan perang.
Pembelanya lalu mengajukan banding atas putusan hakim dan kasusnya dibawa sampai ke BGH, dengan pembelaan bahwa tindakan terdakwa adalah tindakan yang “dilakukan dalam menjalankan kegiatan kedaulatan asing.” Namun hakim BGH menolak klaim imunitas hukum dan menyatakan bahwa klaim itu tidak berlaku untuk tuduhan penganiayaan terhadap tahanan – yang merupakan kejahatan perang.
Implikasi luas
Dalam putusannya, BGH mengatakan bahwa Pengadilan di München membuat kesalahan karena memberikan sanksi terlalu rendah dengan tidak mempertimbangkan tuduhan penyiksaan. BGH memerintahkan pengadilan yang lebih rendah itu untuk membuat piutusan baru tentang sanksi hukum atas penyiksaan.
Kasus di München dan putusan BGH ini akan berdampak luas dalam sidang pengadilan lainnya. Misalnya proses pengadilan yang sedang berlangsung di Koblenz terhadap dua mantan anggota dinas rahasia Suriah yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Salah satu dari kedua tertuduh adalah pejabat senior dari dinas keamanan Suriah yang awalnya mencari suaka di Jerman. Dia dituduh terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan. [DPA/AFP/Reuters/Deutsche Welle]