Crispy

Kemlu Kecewa, Maroko Cabut Bebas Visa Bagi WNI Tanpa Pemberitahuan

Keputusan perubahan aturan visa tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta.

JERNIH-Lima warga negara Indonesia (WNI) harus menelan kecewa karena tidak diizinkan masuk Maroko dengan alasan tidak memiliki visa. Kelima WNI tersebut tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu.

Direktur Timur Tengah, Direktorat Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Bagus Hendraning Kobarsyih tengah mengumpulkan informasi terkait pencabutan kebijakan bebas visa bagi WNI untuk masuk Maroko yang mulai diterapkan sejak 8 Oktober 2021 kemarin.

“Kami sudah dapat info yang sama dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat dan sedang mencari informasi lebih jauh dan kredibel karena sampai sekarang kami belum tahu dengan pasti apa alasan di balik keputusan ini,” kata Bagus melalui pesan singkat, pada Rabu (13/10/2021). “Kami sedang minta KBRI Rabat untuk mencari tahu lebih jauh,” tambahnya.

Demikian juga Kedubes Maroko di Jakarta belum dapat memberi penjelasan apapun terkait keputusan negaranya.

KBRI Rabat melaporkan jika keputusan perubahan aturan visa tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta.

“KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut,” kata pernyataan KBRI, dikutip dari laman resmi Kemlu RI.

Sebelumnya pemerintah Indonesia juga menghentikan sementara bebas visa bagi warga negara Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19, namun kebijakan tersebut telah dicabut.

“Namun, tentunya Pemerintah RI memberlakukan aturan tersebut dengan menginfokan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta,” tulis KBRI.

Kebijakan menangguhkan visa selama pandemic Covid-19 bukan hanya untukwarga Maroko namun juga berlaku bagi 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19. Pemerintah RI memberitahukan kebijakan tersebut kepada KBRI Maroko di Indonesia.

“Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.”

KBRI Rabat mengingatkan seluruh WNI yang hendak melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.

Selama ini Maroko memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari. (tvl)

Back to top button