POTPOURRI

Dua WNI Jalani Hukum Mati di Arab Saudi

Kedua WNI tersebut mengakui melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI pada 2011 lalu.

JERNIH-Dua warga negara Indonesia (WNI) telah melaksanakan hukuman mati pada Kamis (18/3) pagi hari waktu Jeddah, yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi. Kedua WNI tersebut dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data, telah menjalani eksekusi

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” kata Yudha  dalam press briefing di Jakarta, pada Kamis (18/3/2022).

Dalam keterangannya Yudha menjelaskan berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2012 di persidangan tingkat pertama, kedua WNI tersebut divonis mati. Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018 dan status vonis dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Sementara satu WNI atas nama Siti Komariah (SK) menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Yudha juga menjelaskan kronologi kasus hukum kedua WNI tersebut berawal dari ditemukannya Fatmah alias Wartinah dalam keadaan meninggal dunia dan juga terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada korban.

baca juga: Arab Saudi Gelar Eksekusi Hukuman Mati Terbesar Dalam Sejarah

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 2 Juni 2011, Kepolisian Jeddah menangkap AA dan NH, SK atas tuduhan membunuh sesama WNI.

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Dalam pemeriksaan AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” kata Judha.

baca juga: Di Arab Saudi Hari Valentine Identik dengan Baju Merah

Pemerintah Indonesia memberi pendampingan dan berbagai langkah hukum selama berlangsung proses persidangan yang dikoordinir oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh. Pendampingan selam persidangan dilakukan sebanyak sepuluh kali.

Pendampingan dimaksud untuk memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman itu. Pendampingan selama proses investigasi di kepolisian dilakukan sebanyak empat kali dan kunjungan kekonsuleran ke penjara sebanyak 39 kali.

Kedutaan juga menunjuk pengacara untuk mendampingi ketiga WNI tersebut hingga penyampaian memori banding sebanyak satu kali, penyampaian Peninjauan Kembali satu kali.

Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah diplomatik selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali, pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi, pengiriman surat Menlu kepada Menlu Arab Saudi serta pengiriman Surat Pribadi Presiden RI kepada Raja Arab Saudi yang dilakukan sebanyak dua kali.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

Kemenlu juga menyampaikan informasi eksekusi secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH serta memberi fasilitas komunikasi.

Pasca-eksekusi, pihak kedubes dan Konjen mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI, sebab hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi. (tvl)

Back to top button