Crispy

Sejak 2018 Kominfo Takedown 4.873 Fintech Ilegal

Selama ini ribuan konten fintech online tersebut dapat ditemukan di berbagai platform media sosial seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

JERNIH-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pemblokiran dan sweeping terhadap keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

Hasil kerja Kemkominfo) yang terus membersihkan dunia digital Indonesia dari fintech menghasilkan pemutusan akses sebanyak 4.873 konten fintech online. Seluruhnya berada dalam berbagai platform yang beroperasi di Indonesia.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, pada Rabu (13/10/2021).

Selama ini ribuan konten fintech online tersebut dapat ditemukan di berbagai platform media sosial seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

Ia mengharapkan, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” kata Johnny lebih lanjut.

Johnny bersama para mitra kerja berjanji akan terus melakukan pengawasan dan pembersihan fintech illegal dan tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,”. (tvl)

Back to top button