Kerugian Negara Akibat Korupsi Jiwasraya Bertambah
JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini bertambah, dari sebelumnya Rp13,7 triliun, kini menjadi Rp17 triliun.
“Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp17 triliun,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febri Adriansyah, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Meski demikian, ia tak menyebutkan secara rinci. pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kerugian negara tersebut. Kejagung akan memastikan total kerugian negara setelah ada perhitungan riil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tapi riil di hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah. Dia akan berkembang terus nanti,” katanya.
Menurut Febrie, Kejagung terus melakukan koordinasi dengan pihak BPK, guna menghitung angka akhir akibat perusahaan pelat merah tersebut.
“Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu riil terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam rangka pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Agung memblokir sebanyak 154 bidang tanah yang diduga kuat milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Dimana 84 bidang tanah di antaranya ada di wilayah Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya itu, perumahan Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor seluas 60 hektar diduga kuat milik Benny.
Meski telah memblokir, Kejaksaan Agung menyebut akan melindungi konsumen atau pembeli rumah di perumahan yang tanahnya diblokir. Sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah. Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah.
“Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
“Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu,” Hari menambahkan.
Hingga kini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. [Fan]